TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional telah menetapkan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, membenarkan bahwa penetapan tersebut dilakukan pada hari ini.
"Betul, telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sumirat saat ditanya wartawan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 17 Januari 2014.
Akil, kata dia, disangka dengan Pasal 11, Pasal 112, dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini berisi tentang penguasaan dan kepemilikan narkotik. Menurut Sumirat, sangkaan dijatuhkan setelah penyidik KPK menemukan barang bukti berupa narkotik di ruang kerja Akil di Mahkamah Konstitusi.
Menindaklanjuti sangkaan ini, BNN mendatangi KPK untuk memeriksa Akil hari ini. Namun, menurut Sumirat, Akil hanya sempat ditanyai satu pertanyaan. Sebab, Akil tak didampingi pengacara. "Pak AM (Akil Mochtar) meminta didampingi oleh pengacaranya," ujarnya.
Walhasil, BNN kembali menjadwalkan pemeriksaan. Akil akan diperiksa pada pekan depan. BNN, kata Sumirat, sebelumnya telah memeriksa 15 saksi terkait dengan kasus ini.
Penyidik KPK menemukan selinting ganja bekas pakai di ruang kerja Akil di MK saat menggeledah tempat tersebut. (baca: Baca:Berbentuk Pil, Sabu di Ruangan Akil Model Baru). BNN kemudian melakukan serangkaian tes dalam kaitan dengan kepemilikan barang haram itu. Dari hasil tes urine, Akil dinyatakan negatif.(baca:Kasus Ganja Akil Mochtar, BNN Bentuk Tim Dokter )
Namun, dari tes DNA, BNN menyimpulkan DNA milik Akil terdapat pada ganja tersebut. Hasil uji DNA itu tidak membuktikan bahwa bekas politikus Golkar ini pernah memakai ganja. Tapi, menurut BNN, Akil terbukti pernah bersentuhan dengan barang tersebut.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
Ganja Akil, BNN Periksa 2 Penyidik KPK
DNA di Ganja Sama dengan DNA Akil Mochtar
Akil Mochtar Pakai Narkoba? Hari ini Tes DNA Beres
Ganja di Meja Akil Tak Fresh, Uji DNA Lebih Lama