TEMPO.CO, Yogyakarta - Saat ini di satu kecamatan di Yogyakarta berdiri sepuluh menara telepon seluler (Base Transceiver Station/BTS). Jumlah ini melebihi ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2011 tentang pembatasan menara telekomunikasi. Berdasarkan peraturan itu, hanya 90 unit menara yang boleh berdiri di 14 kecamatan. Tapi, ternyata ada 150 menara. Artinya, ada 60 menara liar. “Ini jelas sudah tidak bisa dibiarkan,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto, Jumat, 17 Januari 2014.
Karena itu, DPRD Kota Yogyakarta sedang menyiapkan naskah akademik peraturan daerah yang bakal menertibkan menara telepon seluler. Salah satu isinya tentang dampak radiasi BTS. “Ini tidak ada dalam peraturan saat ini,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto, kemarin.
Baca Juga:
Dalam regulasi baru itu, sejumlah materi yang akan diusulkan meliputi potensi radiasi elektromagnetik menara dan aturan pendirian, aspek keamanan berupa potensi mengundang petir, bahaya roboh, dan potensi polusi jika menara memakai genset.
Laporan Wali Kota Haryadi Suyuti kepada DPRD Kota Yogyakarta hanya menyebutkan 21 pelanggaran pemasangan menara telepon seluler liar oleh operator besar. Operator pelanggar pemasangan menara antara lain PT Protelindo (Profesional Telelekomunikasi Indonesia) yang memasang menara untuk jaringan GSM 3 (Tri). Perusahaan ini dicatat memasang lima menara secara liar.
Selain itu, ada juga PT Indosat yang mendirikan menara liar di empat tempat, operator XL mendirikan menara liar di empat titik, Bakrie Telecom di satu titik, operator HCPT di tiga tempat, dan bahkan ada operator yang tak diketahui identitasnya memasang lima menara liar. Perusahaan pelanggar diberi peringatan tertulis dan menara dirobohkan.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta Henry Koencoro Yekti menyatakan belum puas dengan data yang dibeberkan Wali Kota Haryadi itu. “Ini baru sebagian kecil, saya kira masih banyak yang belum diungkap,” kata dia.
PRIBADI WICAKSONO
Berita lain:
Loyalis Anas: Pemecatan Pasek Blunder Demokrat
Suap SKK Migas, KPK Geledah Rumah Sutan di Bogor
Pasek Dipecat sebagai Anggota DPR
Wawancara Lengkap Angel Lelga di Mata Najwa 2
Buka Rapat, Ani SBY Cari Juru Foto Istana