Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara: Telusuri Aset Anas, KPK Cari Kesalahan  

Editor

Alia fathiyah

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi salah jika baru sekarang menelusuri aset-aset kliennya. Menurut Carrel, seharusnya KPK menelusuri aset Anas ketika kasus masih berada pada tahap penyelidikan.

"Harusnya KPK memahami proses hukum. Kalau aset itu baru dicari di proses penyidikan, tampak jelas KPK mencari-cari kesalahannya baru belakangan," kata Carrel kepada Tempo, Sabtu, 11 Januari 2014.

Carrel juga menilai Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK, tak layak mengeluarkan pernyataan terkait dengan aset atau tindak pidana pencucian uang Anas. Sebab, menurut Carrel, Bambang adalah orang yang memiliki status terlapor di Markas Besar Kepolisian.

"Yang melaporkan adalah Subianto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PDI Perjuangan," kata Carrel. "Tapi laporan itu menguap begitu saja karena intervensi SBY."

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan penyidikan lembaganya sedang menelusuri aset-aset milik Anas Urbaningrum, yang nantinya diterapkan dalam pasal tindak pidana pencucian uang. Menurut Bambang, saat ini KPK sedang mengkonfirmasi profil penghasilan dan kekayaan Anas. "Bisa dikatakan KPK mengejar aset untuk mengkonfirmasi," kata Bambang melalui pesan pendek, Sabtu, 11 Januari 2014.

Menurut Bambang, KPK menyadari adanya kemungkinan Anas mengatasnamakan aset-asetnya ke orang lain. Maka, menurut dia, perlu tindakan prudent dan teliti dari penyidik KPK. "Ketelitian penyidik sangat dibutuhkan karena bisa saja alat konfirmasinya tak sepenuhnya akurat sehingga tersangka melakukan layering (mengatasnamakan aset pada pihak lain)," kata Bambang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jumat, 10 Januari 2014, Anas ditahan di rumah tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. "Penahanan AU berlaku untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, saat mengumumkan penahanan itu di gedung kantornya.

KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan sangkaan ini, Anas terancam hukuman penjara 4-10 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Sebelum akhirnya diterungku, Anas dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.

MUHAMAD RIZKI

Berita Lain:
Hercules Emoh Dirawat di RS Polri
Revolver Silver, Senjata Pembunuh Briptu Nurul
Polisi Ringkus Tiga Perampok Bersaudara

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Akui Kenal Hasbi Hasan, Windy Idol Bantah Terlibat Kasus Suap

45 menit lalu

Windy Yunita Bestari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Windy mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan suap di MA tersebut. Dia juga membantah berperan sebagai penghubung ke Hasbi Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Akui Kenal Hasbi Hasan, Windy Idol Bantah Terlibat Kasus Suap

Windy Idol mengaku mengenak mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan namun membantah terlibat kasus suap.


Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Periksa Wakil Bupati Meranti

4 jam lalu

Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Muhammad Adil diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan tahun anggaran 2022-2023 seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara, dugaan penerimaan fee jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Periksa Wakil Bupati Meranti

Muhammad Adil diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tannur Muthmainnah.


Bareskrim Akan Panggil Kembali Nindy Ayunda dalam Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

6 jam lalu

Penyanyi Nindy Ayunda saat memberikan keterangan kepada media usai memenuhi panggilan Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021. Kedatangan Nindy di Komnas Perempuan terkait aduannya soal dugaan alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebelum membuat aduan ke Komnas Perempuan, Nindy Ayunda sudah lebih dulu melaporkan suaminya ke Polres Jakarta Selatan dan menggugat cerai sang suami ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Untuk diketahui Askara suami Nindy  ditahan di Polres Jakarta Barat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. TEMPO/Nurdiansah
Bareskrim Akan Panggil Kembali Nindy Ayunda dalam Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

Penyidik masih membutuhkan keterangan Nindy Ayunda terkait senjata api ilegal Dito Mahendra.


Terkini: Motif Dana Politik Pemilu 2024 di Perizinan Ekspor Pasir Laut, Persiapan Fasilitas Check In Pesawat di Stasiun Kereta

10 jam lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Terkini: Motif Dana Politik Pemilu 2024 di Perizinan Ekspor Pasir Laut, Persiapan Fasilitas Check In Pesawat di Stasiun Kereta

Terkini: Motif pengumpulan dana politik untuk Pemilu 2024 di balik pembukaan ekspor pasir laut, persiapan fasilitas check in pesawat di stasiun kereta


Kasus Suap MA, KPK Panggil Windy Idol hingga Staf Hasbi Hasan

10 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap MA, KPK Panggil Windy Idol hingga Staf Hasbi Hasan

Sebanyak 7 saksi diperiksa KPK hari ini dalam perkara suap di MA untuk tersangka Hasbi Hasan. Salah satu yang diperiksa adalah Windy Idol.


ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

11 jam lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

Ditjen Bea dan Cukai tengah memproses pemecatan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Bos Kopi Kapal Api dan Maspion Diperiksa KPK sebagai Saksi, Ini Profil Alim Markus dan Soedomo Mergonoto

13 jam lalu

Presiden Direktur PT Maspion, Alim Markus seusai diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (31/05). TEMPO/Yosep Arkian
Bos Kopi Kapal Api dan Maspion Diperiksa KPK sebagai Saksi, Ini Profil Alim Markus dan Soedomo Mergonoto

Profil bos Kapal Api Soedomo Mergonoto dan Alim Markus pimpinan Maspion diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Sidoarjo.


Alarm Bahaya di Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

16 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Alarm Bahaya di Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Pakar mencium adanya kejanggalan dalam putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK. Ada upaya menjegal salah satu calon presiden?


MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Saja Kata Mantan Insan KPK?

1 hari lalu

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Saja Kata Mantan Insan KPK?

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ini sejumlah reaksi mantan insan KPK


PBHI Ungkap Kejanggalan Putusan MK: Singkatnya Waktu dan Penafsiran Brutal

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Foto: ANTARA/HO-Aspri/am.
PBHI Ungkap Kejanggalan Putusan MK: Singkatnya Waktu dan Penafsiran Brutal

PBHI menilai banyak kejanggalan dalam putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.