TEMPO.CO, Bandung - Heri Hamzah alias Buchori, kakek 72 tahun, diituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa, 7 Januari 2014. Heri dinyatakan bersalah telah menggangsir duit kredit Bank BRI cabang Dewi Sartika Kota Bandung pada Maret-Mei 2010 lalu, sehingga merugikan negara Rp 1,25 miliar.
Jaksa penuntut menjerat Heri sesuai dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Antikorupsi. Jaksa Magdalena menyatakan jaksa penuntut tak menemukan alasan pemaaf atas perbuatan Heri. Yang meringankan tuntutan hukum hanyalah karena terdakwa selama ini belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan. "Saat melakukan perbuatannya, terdakwa menggunakan nama H. Buhori," kata Magdalena di pengadilan, Selasa, 7 Januari 2014.
Kasus berawal saat Direktur Utama CV Farhan, Dicky Siswanto, mengajukan kredit Rp 1,75 miliar ke BRI cabang Dewi Sartika. Tujuannya untuk tambahan modal membeli satu mesin Asphalt Mixing Plant (AMP) yang akan dipasang di Purwakarta.
Terdakwa Heri yang menggunakan nama Buhori bertindak sebagai penjamin kredit CV Farhan. "Agunannya, tanah kosong di Jalan Setrasari Kulon 7 (Bandung) dengan sertifikat atas nama H. Buhori, yang sebenarnya tanah milik orang lain," kata Magdalena. Heri juga bertindak sebagai Persero Komanditer CV Farhan.
Di bank, proposal kredit CV Farhan ditindaklanjuti pejabat bagian kredit, Beccaria Poetra. Bersekongkol dengan Dicky, Beccaria mengabaikan pengecekan kelengkapan dan kebenaran berkas dari CV Farhan. "Atas rekomendasi Beccaria, pimpinan cabang BRI setuju memberikan kredit Rp 1,25 miliar dari total ajuan Rp 1,75 miliar," kata Magdalena.
Setelah cair, Dicky antara lain menggunakan duit BRI untuk membayar uang muka pembelian mesin AMP ke CV Selo Sakti serta sewa lahan dan pemasangan AMP di Purwakarta. "Rp 100 juta diberikan kepada terdakwa Buhori alias Heri Hamzah. Rp 100 juta diserahkan kepada Beccaria," ujar Magdalena.
Namun belakangan, Dicky selaku bos CV Farhan tak sanggup mencicil utang pokok berikut bunga ke bank. Buntutnya, pada Januari 2011, BRI menyatakan kredit CV Farhan macet. "Namun, saat melelang jaminan tanah atas nama sertifikat Buhori, ternyata BRI mendapat perlawanan hukum dari pemilik tanah yang sah," kata Magdalena.
ERICK P. HARDI
Baca juga:
Farhat Tambah Clue Soal Kekasih Cut Tari
Setelah Jokowi, Endriartono Sindir Erick Thohir
Alasan Utama Ahok Emoh Tinggal di Rumah Dinas
Endriartono Sindir Jokowi di Acara Konvensi
Saksi: Teroris Dayat Ditembak dari Jarak 1 Meter
Ini Bisnis Istri Polisi yang Kehilangan Berlian
Polisi Sarankan Tukang Tambal Ban Dilarang
Farhat: Mudah kalau Cuma Menggantikan Deddy
Kaka Tampil Memukau, Milan Hajar Atalanta 3-0
Detik-detik Penggerebekan di Ciputat Versi Warga