TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini disebut memberikan uang sebesar US$ 150 ribu ke Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karyo. Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan surat dakwaan Rudi.
Penuntut umum KPK, Andi Suharlis, mengatakan uang sejumlah US$ 150 ribu diterima Rudi secara bertahap dari Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Rumeser pada awal Juni 2013. Selanjutnya uang itu diserahkan Rudi ke pejabat Kementerian ESDM.
"Yang selanjutnya uang tersebut diberikan kepada Waryono Karyo selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM," kata Andi saat membacakan surat dakwaan Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Selasa, 7 Januari 2014.
Sayangnya, tidak ada penjelasan ihwal tujuan pemberian uang tersebut. Ketika dikonfirmasi, Rudi Rubiandini juga enggan menjelaskannya. "Saya tidak akan menjawab apa pun sebelum sidang dimulai," ujar Rudi.
Jaksa mendakwa Rudi bersama-sama Deviardi, pelatih golfnya, menerima suap dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong sebesar US$ 900 ribu dan Sin$ 200 ribu, dan dari Presiden PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon (US$ 522 ribu). Juga dari beberapa pegawai SKK Migas seperti Wakil Kepala SKK Migas saat itu, Johanes Widjonarko (Sin$ 600 ribu), Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser (US$ 150 ribu), dan Kepala Divisi Penunjang Operasi Iwan Ratman (US$ 50 ribu). Uang panas itu juga disebut mengalir ke politikus Partai Demokrat di Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Soetan Bhatoegana.
Kasus suap di SKK Migas bermula ketika KPK menangkap Rudi di kediamannya pada Agustus lalu. Rudi ditangkap beserta barang bukti berupa uang senilai US$ 400 ribu yang diduga berasal dari Simon G. Tanjaya, Manajer Operasional PT KOPL Indonesia sekaligus orang kepercayaan Widodo. Rudi menerima uang itu melalui pelatih golf pribadinya, Deviardi. KPK juga menyita uang senilai US$ 200 ribu dari ruangan Sekretaris Jenderal Energi Sumber Daya Mineral, Waryono Karyo, dan deposit box milik Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai US$ 320.100. Rudi terancam 20 tahun penjara atas perbuatannya.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Setelah Jokowi, Endriartono Sindir Erick Thohir
Endriartono Sindir Jokowi di Acara Konvensi
Saksi: Teroris Dayat Ditembak dari Jarak 1 Meter
Anas Maju-Mundur Datangi KPK
Hayono Isman: Jokowi Hebat karena Didukung Media