TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Komisi Pemiilihan Umum Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 6 Januari 2014. Ini panggilan kedua bagi Andry. Dia tak hadir dalam pemanggilan pertama pada 31 Desember 2013 lalu. "Besok (hari ini) Senin, 6 Januari jam 10 pagi saya akan memenuhi panggilan kedua KPK sebagai saksi," kata Andry pada Tempo, Ahad, 5 Januari 2014.
Pemanggilan kedua diterima Andry pada Sabtu, 4 Januari 2014 melalui sebuah jasa pengiriman surat. Andry diperiksa sebagai saksi atas dugaan penerimaan uang atau janji materi yang dapat mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi dalam pemilu kepala daerah terkait kasus bekas Ketua MK Akil Mochtar. (Baca: Pakde Karwo: Fakta Hukum Sudah Disampaikan)
Rencananya, Andry akan membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan ini. Di antaranya surat keputusan penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat, surat keputusan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu gubernur, surat keputusan pasangan calon terpilih, putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Selama persidangan sengketa dugaan kecurangan oleh KPU Jawa Timur digelar, Andry mengaku dirinya maupun pengacaranya tidak pernah berkomunikasi langsung atau tidak langsung dengan hakim, termasuk Akil Mochtar. Saat itu, ia hanya fokus mengumpulkan bukti dan saksi untuk membantah gugatan pemohon terkait penyelenggaraan pilkada.
Pemilihan gubernur Jawa Timur tahun lalu dimenangkan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf. Gugatan sengketa pemilihan dilayangkan ke MK oleh pasangan Khofifah Indar Parawangsa-Herman Suryadi Sumawiredja. Pasangan ini kalah melawan pasangan Soekarwo-Syaifullah dengan selisih 1.670.801 suara.
Hasil rekapitulasi suara KPU Jawa Timur, Soekarwo-Saifullah memperoleh 8.195.816 suara (47,25 persen), sedangkan pasangan Khofifah-Herman mendapatkan 6.525.015 suara (37,62 persen). Laporan gugatan terkait dengan dugaan ada suap ke Mahkamah Konstitusi.
AGITA SUKMA LISTYANTI