TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa menyatakan siap memblokir situs-situs yang meresahkan masyarakat, yakni yang berisi konten perakitan bom. "Kami welcome dan kooperatif," katanya kepada Tempo melalui sambungan telepon, Kamis, 2 Januari 2014.
Kementerian dapat memblokir situs-situs yang memuat konten merakit bom dengan mudah. Kepolisian cukup menyerahkan sejumlah link yang dicurigai sebagai penyebar ilmu merakit bom kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Dalam hitungan beberapa jam akan terblokir," katanya. "Kalau konten yang ada di YouTube dan google, kami meminta mereka untuk memblokir."
Prinsipnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika selalu siap berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memblokir situs yang dicurigai mengandung konten negatif. "Kami pun membuka posko pengaduan juga di aduankonten@mail.kominfo.go.id. Masyarakat bisa melaporkan apa pun ke kami dan kami akan blokir," katanya.
Pada saat ini, posko pengaduan tersebut paling banyak menerima aduan konten pornografi untuk diblokir.
Kesiapan Kementerian Kominfo memblokir situs berisi konten perakitan bom itu disampaikan menanggapi permintaan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Inspektur Jenderal Suhardi Alius, untuk memblokir situs-situs yang memuat konten merakit bom. Alasannya, doktrinasi pemahaman radikal di Indonesia masih berkembang pesat sehingga pemerintah harus menutup segala akses mereka.
"Konten merakit bom dengan metode sederhana masih bebas di Internet. Harusnya Kominfo memblokir konten-konten tersebut," kata Suhardi, Selasa, 2 Januari 2014. Ia menekankan konten perakitan bom atau upaya deradikalisasi harus segera diblokir agar masyarakat tidak menirunya.
ALI HIDAYAT