TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat menahan Gubernur Banten, Atut Chosiyah Chasan. Menurut seorang pegawai KPK yang enggan dicantumkan namanya, penahanan harus cepat lantaran Atut ketahuan mempengaruhi para saksi. Atut, kata dia, bertemu para saksi di Permata Hijau, Jakarta Selatan. "Pertemuan itu sudah dua kali dia lakukan," kata pegawai tadi, Jumat, 20 Desember 2013.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengakui adanya kekhawatiran Atut Chosiyah Chasan akan mempengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri. Itulah sebabnya, KPK langsung menahannya. "Semua itu adalah alasan subjektif penyidik," kata Johan di gedung kantornya, Jumat, 20 Desember 2013.
Selain alasan subjektif tadi, Johan mengatakan ada alasan objektif dari penyidik. Yaitu, seseorang yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, bisa ditahan. "Sesuai Undang-undang," kata Johan.
Atut ditahan di Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali. “Tersangka dititipkan di rutan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama,” kata dia.
Atut kini tersangka dua kasus: Kasus suap MK dan kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Penahanan itu kata Johan berkaitan dengan kasus suap MK. Sejak 17 Desember 2013, Atut ditetapkan sebagai tersangka dua kasus korupsi: Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten dan kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Atut tiba di KPK pukul 10.10 Wib. Sejak tiba di area KPK, Atut tampak pucat dan enggan berkata apapun kepada gerombolan wartawan yang menunggunya. Seperti biasa, Atut tak sendiri. Dia datang bersama pengawal dan beberapa anggota keluarganya. Usai diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam pada Jumat, 20 Desember 2013,
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler
Pujian JK pada Gubernur Atut Chosiyah
Sakit, Atut Tak Penuhi Panggilan KPK
Atut Tersangka, Wawan Sedih dan Prihatin
Di Mobil Tahanan, Atut Menangis