TEMPO.CO, Bandung -Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengungkapkan, kepolisian daerah Jawa Barat mengusut 10 perusahaan penambangan pasir besi di tiga kabupaten di Jawa Barat yakni di Tasikmalaya, Cianjur, dan Sukabumi. Kepolisian telah melakukan sidak terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan antara lain, perizinan, ketenagakerjaan, pencemaran lingkungan, dan tidak melaukan kewajiban reklamasi pasca penambangan. "Enam perusahaan masuk ke tahap penyidikan, dan empat perusahaan lainnya masih diselidiki," kaya Deddy Mizwar di Bandung, Rabu, 18 Desember 2013.
Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat Soemarwan Hadisoemarto mengungkapkan, dari 10 perusahaan penambang pasir besi itu, 6 beraktivitas di Tasikmalaya, 2 di Cianjur, dan 2 lainnya di Sukabumi.
Menurut dia, iventarisasi sanksi dan aturan yang akan dikenakan pada perusahaan penambang pasir itu. Aturan yang akan dikenakan di antaranya mengacu pada Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4/2009, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nomor 27/2007, serta Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32/2009.
Dia mengungkapkan, salah satu perusahaan yang dipolisikan adalah Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan (PDUP) milik pemerintah Kabupaten Tasikmlaya. "Perusahaan itu masih menambang kendati izinnya sudah habis dan menyerahkan blok ke perusahaan lain," ujar Soemarwan.
AHMAD FIKRI
Baca Juga: