Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Benhan Minta Maaf ke Misbakhun Via Twitter

image-gnews
Benny Handoko alias Benhan mengacungkan jempolnya seusai menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2/10). Benhan didakwa telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Benny Handoko alias Benhan mengacungkan jempolnya seusai menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2/10). Benhan didakwa telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Benny Handoko mengatakan ia telah meminta maaf kepada Mukhamad Misbakhun atas cuitnya di media sosial Twitter. Cuit tersebut, kata dia, dikirimkan pada 8 Desember lalu setelah menerima balasan dari Misbakhun mengenai rangkaian cuitnya soal Bank Century.

"Saya sudah minta maaf melalui Twitter," kata Benny dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2013.

Benny menuturkan ia tak berniat menyebut Misbakhun perampok Century. Menurut dia, rangkaian cuit mengenai Misbakhun pada 8 Desember 2012 merupakan cuit balasan atas cuit akun @TrioMacan2000 yang diteruskan oleh seorang temannya dan respons dia atas pemberitaan majalah Tempo edisi 3-9 Desember 2012. "Saya yakin bukan cuma saya yang berkesimpulan peninjauan kembali Misbakhun bermasalah setelah membacanya," ujar Benny.

Dalam cuit permintaan maaf itu, Benny mengatakan ia seharusnya mencantumkan tanda kutip saat menyebut Misbakhun merupakan perampok Bank Century. Dengan demikian, makna kata perampok menjadi kiasan. "Seharusnya diberi tanda kutip dengan maksud kejahatan kerah putih," ujar Benny.

Mengenai sikap @TrioMacan2000 terhadap Misbakhun, Benny mengatakan tak mengetahuinya. Alasannya, berselang sekitar sebulan kemudian cuit @TrioMacan2000 menyiratkan penentangan terhadap Misbakhun. Menjawab pertanyaan hakim, ia mengatakan Misbakhun tak menanggapi cuit mereka. "Mereka tidak dituntut," kata Benny.

Setelah mendengarkan keterangan Benny, ketua majelis hakim Soeprapto memutuskan persidangan ditunda hingga 8 Januari 2014 dengan agenda pembacaan tuntutan. "Sidang ditunda," ujar Soeprapto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus pencemaran nama baik ini bermula dari kicauan Benny tentang Mukhamad Misbakhun di media sosial Twitter. Dalam akunnya, Benny menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.

Misbakhun dan Benny sempat "berperang" di dunia maya hingga akhirnya politikus Partai Keadilan Sejahtera itu melaporkan Benny ke polisi. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

LINDA HAIRANI

Baca juga:
Jokowi Minta Pemerintah Cabut Subsidi BBM di Jakarta
Ada Kernet Metromini Merangkap Bandar Ganja Besar
Pintu Tol Ditutup, Semanggi Dibebaskan dari 3 in 1
Sifon Bekasi untuk Pasok Air ke Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

10 jam lalu

Ilustrasi Media Sosial. Kredit: Forbes
Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

Banyak yang mempertanyakan kelayakan mahasiswa tersebut sebagai penerima bantuan biaya KIP Kuliah.


Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

4 hari lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia U-23 Marselino Ferdinan (kiri) melewati hadangan pesepak bola Timnas Irak U-23 Karrar Mohammed Ali (kanan) dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat dinihari, 3 Mei 2024. ANTARA/PSSI
Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.


Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

5 hari lalu

Dua orang anak suku bajo membaca buku sambil menunggu perahu tumpangan untuk mengantarnya ke sekolah di Pulau Papan, Desa Kadoa, Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, (13/5). Anak suku Bajo hanya bersekolah hingga tingkatan SD karena tingkatan SMP harus menyeberang ke pulau lain dengan jarak yang lebih jauh. TEMPO/Fahmi Ali
Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.


Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

7 hari lalu

Ilustrasi buruh. Pixabay
Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.


Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

7 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

10 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

11 hari lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.


Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

12 hari lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.


Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

14 hari lalu

Ilustrasi bermain sosial media di ponsel. Shutterstock.com
Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.


Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

15 hari lalu

Massa dari berbagai Kelompok Pencinta Alam melakukan aksi damai untuk memperingatai Hari Bumi, di halaman gedung KPK, Jakarta, 22 April 2015. Dengan membawa spanduk raksasa yang berisi Petisi Kelestarian Bumi Indonesia dan dibubuhi ribuan tandatangan tersebut mereka mengingatkan bahwa Merusak Alam Itu Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.