TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan sedang menunggu perintah dari Panitia Kerja Pengawasan TVRI DPR untuk menelisik dugaan penyelewengan tiga proyek barang dan jasa di TVRI tahun anggaran 2012. BPK sudah menemukan adanya pelanggaran prosedur, tapi belum bisa memastikan nilai kerugian negara.
"Indikasi kerugian negara belum dicari. Kami menunggu instruksi DPR," kata anggota BPK Agus Joko Pramono di kompleks parlemen Senayan, Senin, 9 Desember 2013. Hari ini Panja TVRI Komisi Komunikasi DPR menggelar rapat dengan BPK untuk membahas pelanggaran yang dilakukan TVRI dalam menggunakan dana dari APBN.
Tiga proyek TVRI pada 2012 yang bermasalah, kata Agus, adalah paket program siap siar senilai Rp 47 miliar, kontrak hak siar Liga Italia Serie-A senilai Rp 17 miliar, dan sebuah proyek senilai Rp 95 juta. Temuan itu merupakan hasil audit BPK terhadap anggaran TVRI tahun 2012 yang sudah diserahkan ke Komisi Komunikasi DPR.
Menurut Agus, dalam kontrak hak siar Liga Italia Serie-A misalnya, TVRI disebut telah melanggar prosedur pengadaan proyek. Proyek tahun jamak itu harusnya melalui persetujuan Menteri Keuangan. Namun, nyatanya TVRI tak pernah minta persetujuan Menteri Keuangan untuk proyek tahun jamak selama tiga tahun, 2012-2015.
"Sudah ada pelanggaran prosedur," kata Agus. (Baca: Kontrak Liga Italia di TVRI Langgar Aturan). Dalam pemeriksaan keuangan tahunan TVRI tahun anggaran 2012, BPK memberi nilai wajar dengan pengecualian. Tiga item proyek itulah, kata Agus, yang dikecualikan oleh BPK.
Sedangkan dalam kasus program siap siar TVRI senilai Rp 47 miliar, Kejaksaan Agung sudah memeriksa beberapa pihak, salah satunya mantan Direktur Program dan Berita TVRI Irwan Hendarmin dan bekas Direktur Keuangan Eddy Machmudi Effendi. Namun, kasus itu masih dalam proses penyelidikan karena sejak diusut awal tahun ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka.
KHAIRUL ANAM
Terpopuler