Di dalam ruangan sidang, puluhan keluarga korban membanting kursi. Selain itu, mereka juga mengejar jaksa penutut umum Zainuddin, namun jaksa berhasil diamankan di lantai dua kantor Pengadilan Negeri oleh pengamanan pengadilan dibantu sejumlah aparat kepolisian. Zainuddin disembunyikan hingga satu jam dari kejaran keluarga korban.
Zainuddin yang dicegat oleh wartawan mengatakan, tuntutan jaksa sudah sesuai dengan standar operasional prosedural. "Keluarga korban menilai tuntutan saya rendah karena mereka menggunakan perasaan, sementara kami ini menggunakan SOP," kata Zainuddin.
Zainuddin menjelaskan, ia menutut terdakwa Andi Zainal dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan tuntutan penjara 5 tahun dan denda Rp 60 juta. "Itu tidak rendah karena sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan," Zainuddin mengungkapkan.
Kepala Kepolisian Sektor Urban Tanete Riattang Komisaris Jasardi mengatakan, ia tidak mengantisipasi keributan di Pengadilan tersebut. "Saya tidak turunkan personel karena surat permintaan pengamanan dari pengadilan terlambat dimasukkan di kantor," kata Jasardi.
ANWAR MARJAN
Terpopuler
Tiga Keluhan Nur Mahmudi kepada Jokowi
Tak Mogok, Dokter di RS Fatmawati Kenakan Baju Hitam
Anggota Fraksi PKS Anggap Wajar Dokter Mogok
Prabowo Akan Temui Megawati