TEMPO.CO, Karanganyar -Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk kasus dugaan korupsi Griya Lawu Asri menggeledah ruang kerja Bupati Rina, Rabu, 20 November 2013. Ketua tim penyidik kasus Griya Lawu Asri Sugeng Riyanta mengatakan para penyidik membawa 8 amplop berisi dokumen.
"Yaitu yang berkaitan dengan tindak pidana yang kami sidik," ujarnya usai penggeledahan. Dia memastikan penggeledahan belum selesai lantaran masih ada 2 dokumen yang belum ketemu. "Hari ini saja belum selesai," katanya.
Selain dengan menggeledah sendiri, tim penyidik mendapatkan dokumen dengan meminta bantuan pemerintah Karanganyar untuk menyiapkan dokumen berupa surat. Dia mengatakan, dokumen yang diambil akan divalidasi. Setelah itu, tim penyidik akan membuat tanda terima dan berita acara.
Pada saat penggeledahan, penyidik terlihat berbincang-bincang dengan Rina. Tapi dia memastikan hari ini belum ada pemeriksaan. "Hanya ngobrol biasa," katanya.
Pengacara Rina dari Kantor Pengacara O.C. Kaligis, M. Yagari Bhastara Guntur, menilai penggeledahan oleh penyidik tersebut janggal.
Sebab, sejatinya penyidik punya kesempatan menggeledah ruang kerja Rina saat nama Rina disebut dalam persidangan terdakwa Griya Lawu Asri. Hal itu sesuai dengan KUHAP Pasal 131. Di situ disebutkan, penyidik bisa melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen, surat, atau barang dari seseorang yang diduga kuat berkaitan dengan kasus yang tengah disidangkan.
"Tapi hal itu tidak dilakukan. Padahal nama Rina disebut dalam persidangan," katanya.