"Kami hanya tidak akan membuka praktek di tempat kami. Aturan yang ada juga tidak dilangkahi karena ada aturan jika dokter boleh izin tidak praktek selama tiga hari di lokasi prakteknya pada sore hari," kata Waleleng.
Waleleng sendiri mengaku jika dokter memang tidak kebal hukum. Namun demikian, menurut dia, profesi dokter yang merupakan profesi unik karena berurusan dengan hidup dan mati orang harus dilindungi karena ada beberapa kasus pasien menganggap dokter adalah Tuhan yang bisa memprediksi apa pun kondisi pasien.
"Ada penyakit yang susah diprediksi sehingga tidak benar kalau kita bisa menyembuhkan semua," kata Waleleng.
Dr Dewa Ayu Sasiary SpOG bersama dengan dua orang rekannya, dr Hendry Siagian dan dr Hendry Simanjuntak, divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dengan tuduhan melakukan malpraktek terhadap Julia Fransiska Maketey yang meninggal dunia saat melahirkan. Dr Ayu langsung ditangkap di Balikpapan, sementara dua koleganya sendiri sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
ISA ANSHAR JUSUF
Baca juga:
Dokter Jawa Tengah Bela Dokter Ayu
Kasus Dr. Ayu, IDI Sulawesi Utara Mogok Praktek