TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi kemarin. "Inisial FS dan MS. Keduanya dari pihak penggugat," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat, 15 November 2013.
FS dan MS terlihat dalam rekaman CCTV melakukan perusakan setelah putusan hakim. Keduanya pun dikenakan Pasal 170 KUHP. "Kami melihat spontanitas," ujar Tatan. "Pada saat ketuk palu, langsung terjadi kerusuhan."
Kedua tersangka termasuk dalam 15 orang yang kemarin ditangkap polisi di lokasi kerusuhan. Saat ini 13 orang lainnya masih terus diperiksa. "Lainnya masih saksi," ujar Tatan.
Selain 15 orang yang telah ditangkap itu, Tatan mengungkapkan, polisi tengah mengejar 10 pelaku perusakan lainnya. Nama kesepuluh orang itu pun sudah diketahui pihak Kepolisian. "Kami sudah bergerak bersama dengan polda dan polres lainnya," ucap Tatan.
Kericuhan bermula karena puluhan pendukung penggugat hasil sengketa pemilihan kepala daerah Maluku, Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji, tidak terima dengan keputusan MK. MK tetap mengukuhkan hasil rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum Maluku. Tak terima, massa memaksa masuk ke dalam ruang sidang pleno. Petugas keamanan yang berjaga di luar pun kewalahan. Setelah berhasil masuk, mereka mengobrak-abrik ruang sidang pleno.
SINGGIH SOARES