TEMPO.CO - Jakarta - Pengacara Akil Mochtar, Otto Hasibuan, yakin rumah dan kendaraan milik kliennya bukan hasil tindak pidana korupsi atau pencucian uang. Otto siap membuktikannya di persidangan. "Memang ini kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi ya biarlah, biar persidangan yang membuktikan," kata Otto, Rabu, 13 November 2013.
Otto menilai rumah dan kendaraan yang kini disita itu tak berkaitan dengan pasal-pasal yang dikenakan kepada kliennya oleh KPK. "Itu peristiwanya jauh sekali, antara pasal dan ketika klien memperoleh rumah dan mobil," ujar Otto.
Komisi Pemberantasan Korupsi tak hanya menyita rumah milik bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan komisi antirasuah juga menyita mobil milik istri Akil, Ratu Rita.
"Disita satu mobil Fortuner atas nama Ratu Rita," katanya saat jumpa pers di kantornya, Rabu, 11 Noveber 2013. Selain mengamankan mobil, kata Johan, KPK juga menyita dua lahan dengan bangunan serta satu lahan tanpa bangunan.
Akil ditangkap KPK di rumah dinasnya, di kawasan Widya Candra, Jakarta, 2 Oktober 2013. Ia diduga menerima suap dalam perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kalimantan Tengah, yang kini bergulir di MK. (Baca: Setara: Saat MK Dipimpin Akil, Putusannya Politis)
Akil juga diduga menerima suap dari perkara sengketa pilkada Lebak, Banten. Belakangan, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka pencucian uang. (Baca:Trik-trik Akil Mochtar: Kalah-Menang Dibikin Duit)
MUHAMAD RIZKI | NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler
Keluarga Ayu Ting Ting Sedikit Bicara
Media Relations Mandiri Bantah Ketemu Jilbab Hitam
Ayu Ting Ting Tak Pernah Ketemu Ayah Enji, Hanya Telepon