TEMPO Interaktif, Jakarta: Terpidana empat tahun dalam kasus Korupsi Bank Bali Pande Nasorahona Lubis melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Permohonan PK yang disidangkan mulai hari ini, Selasa (14/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda hingga pekan depan. PK diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 380 K/pid/2001 pada 10 Maret 2004. Dalam putusan itu Majelis Kasasi MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya Pande Lubis oleh Majelis Kasasi MA dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 juta. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Ida Durga Gede Putra pada 23 November 2000 telah memutus bebas bagi Pande Lubis karena dinyatakan tidak terbukti bersalah. Oleh jaksa penuntut umum Tarwo Hadi, Pande Lubis dituntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp 30 juta, subsidair empat bulan kurungan. Dalam dakwaan primair Pande didakwa melanggar pasal 1 ayat (1) sub a jo pasal 28 jo pasal 34 c UU nomor 3 tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi.Kuasa hukum Pande Lubis Asfifuddin menganggap perlu mengajukan PK karena menurutnya kliennya itu hanya dikorbankan. "Pande Lubis dizalimi, tidak ada keadilan dalam kasus ini," kata Asfifuddin. Disamping itu menurut Asfifuddin syarat formil dan materiil untuk mengajukan PK telah terpenuhi, diantaranya terdapat novum (keadaan baru).Diantara novum yang menjadi dasar PK menurut Asfifuddin adalah Surat BPPN, 19 April 2004. Surat tersebut berisi dokumen yang membuktikan bahwa BPPN pernah mencairkan klaim tagihan yang diajukan kreditur selain Bank Bali. Bukti lain yang dijadikan novum oleh tim kuasa hukum Pande Lubis adalah letter of intent (LOI) antara IMF dengan Pemerintah Indonesia, 14 Mei 1999. Dalam LOI dinyatakan semua klaim tagihan antar bank harus sudah diselesaikan pemerintah pada 28 Mei 1999. Karenanya menurut tim kuasa hukum Pande Lubis, pencairan klaim Bank Bali yang menyebabkan Pande didakwa selain memenuhi prosedur yang berlaku juga merupakan pelaksanaan amanat IMF. Tim Kuasa Hukum Pande Lubis juga menganggap perbedaan antara putusan kliennya dengan putusan Djoko Soegiarto Tjandra, sebagai alasan PK. Baik Djoko Tjandra maupun Pande Lubis, keduanya didakwa pada kasus yang sama yaitu pencairan dana sesuai klaim Bank Bali yang dinyatakan merugikan keuangan negara. Namun dalam putusan MA no 1688 K/Pid/2000, disimpulkan bahwa dalam kasus Djoko Tjandra tidak mengakibatkan kerugian negara.Selain terhadap Djoko Tjandra, putusan yang bertentangan menurut tim kuasa hukum Pande Lubis adalah Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Syahril Sabirin. Putusan pada 12 Agustus 2002 tersebut menyatakan bahwa Syahril tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan. Khairunnisa
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat
19 jam lalu
Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat
Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.
Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit
1 hari lalu
Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit
PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.
BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay
1 hari lalu
BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay
Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti
2 hari lalu
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti
BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.
Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit
2 hari lalu
Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit
Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.
BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit
2 hari lalu
BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit