TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menggelar rapat koordinasi tentang Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Pengendalian Tembakau, Rabu 6 November 2013. Indonesia termasuk diantara delapan negara di dunia yang masih menolak menerimanya hingga kini.
“Menurut saya tidak ada alasan Kementerian menolak menerima FCTC karena Kementerian Keuangan juga tidak terganggu,” kata Agung Laksono di sela-sela rapat koordinasi tersebut di kantornya, Rabu 6 November 2013.
Ia mengatakan, Konvensi Pengendalian Tembakau tidak akan merugikan negara dan pemerintah. Beberapa negara lain yang sudah menandatangani Konvensi bikinan Organisasi Kesehatan Dunia itu, Agung menjelaskan, tidak mengalami penurunan pendapatan di sektor industri tembakau.
“Kami tidak menghilangkan pabrik rokok, tidak menghilangkan petani tembakau, tapi mengatur secara ketat agar mereka yang belum merokok jangan terkena dampaknya,” kata Agung.
Konvensi itu hingga kini sudah diterima di 177 negara. Untuk kawasan Asia, hanya Indonesia yang belum mengadopsi konvensi itu.
Sejauh ini, peraturan perundangan yang berlaku untuk mengendalikan dampak tembakau di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif. Selain itu, klausul rokok sebagai zat adiktif pun telah ditambahkan dalam Undang-Undang Kesehatan.
NURUL MAHMUDAH
Terpopuler
SBY Lempar Kemacetan ke Gubernur, Ini Kata Jokowi
Ibas Disebut Punya Tato, Ani SBY: Itu Fitnah Keji
Insiden Es Tebu Rombongan Golkar Riuh di Twitter
Gadis Virtual Sukses Deteksi Ribuan Pedofil