Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IISD Nilai RUU Kesehatan Tak Menguatkan Regulasi Pengendalian Tembakau

image-gnews
Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Program Director Indonesia Institute for Social Development atau IISD Ahmad Fanani menanggapi soal penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan. Menurut dia, seharusnya penyusunan aturan itu menjadi momentum untuk menguatkan regulasi dalam pengendalian tembakau yang gagal mengeliminasi darurat perokok dan berbagai dampak yang diakibatkannya. 

“Draft RUU dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang diserahkan pemerintah kepada DPR RI menunjukkan pemerintah nampak tak punya cukup komitmen untuk memperkuat otot-otot regulasi, justru tampak retardasi (pelemahan) dalam beberapa pasal,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Senin, 22 Mei 2023.

Dalam draft RUU, muatan pengaturan pengendalian tembakau terdapat pada Bab 25 tentang Pengamanan Zat Adiktif, dari pasal 154 hingga 157. Pelemahan regulasi antara lain terdapat dalam pengaturan mengenai Peringatan Kesehatan Bergambar, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Ketiadaan muatan aturan terkait Iklan, Promosi dan Sponsor.

Soal KTR, ayat (3) Pasal 157 secara imperatif mewajibkan penyediaan tempat khusus untuk merokok di wilayah KTR. Ahmad menilai hal itu merupakan kemunduran mengingat dalam UU Nomor 36 Tahun  2009 Pasal 115, tidak ada klausul yang mewajibkan penyediaan tempat khusus merokok di wilayah KTR. 

“Keberadaan ruang khusus untuk merokok tidak pernah menjamin sterilnya udara ambien di ruang KTR tersebut benar-benar bersih,” kata dia.

Selain itu, menurut Ahmad, yang perlu dicatat bahwa KTR juga dimaksudkan sebagai wahana pendidikan bagi perokok untuk secara bertahap berusaha menghentikan kebiasaannya yang merusak sistem sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.

Hal lain yang patut dicemaskan adalah ketiadaan pasal yang mengatur Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS). Padahal, Ahmad berujar, merujuk dokumen Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Indonesia tercatat sebagai negara yang paling lemah dalam pengaturan larangan IPS. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sampai hari ini, bahkan tak ada satupun regulasi yang mengatur IPS rokok di media Internet,” tutur Ahmad.

Dia menjelaskan berbagai evidensi menunjukkan iklan, promosi, dan sponsor adalah salah satu faktor yang mempunyai pengaruh signifikan menstimulasi perokok. Dalam riset IISD bersama IPM, 93,65 persen pelajar mengaku terpapar iklan rokok dan 71 persen Perokok Pelajar menyatakan bahwa iklan rokok itu kreatif/i nspiratif, menstimulasi mereka untuk mencoba rokok.

Upaya pelarangan IPS juga terganjal ketentuan iklan produk tembakau dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan metode Omnibus Law yang mempunyai kekuatan untuk mengubah ketentuan dalam UU lain, kata Ahmad, penyusunan UU Kesehatan merupakan momentum untuk menguatkan regulasi dengan menetapkan larangan IPS.

“Yang bisa diwujudkan cukup dengan mencabut Pasal 13 huruf (c) UU Pers dan Pasal 46 Ayat 3 huruf (c) UU Penyiaran,” kata Ahmad.

Pilihan Editor: Lintasan Waktu Rokok Linting, Tingwe dan Kerabatnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

7 hari lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

Hati-hati, asap rokok dapat meningkatkan 20 kali risiko utama kanker paru, baik pada perokok aktif maupun pasif. Simak saran pakar.


Bukan Perokok tapi Kena Kanker Paru, Ini Sederet Penyebabnya

16 hari lalu

Ilustrasi Kanker paru-paru. Shutterstock
Bukan Perokok tapi Kena Kanker Paru, Ini Sederet Penyebabnya

Bukan hanya perokok, mereka yang tak pernah merokok sepanjang hidupnya pun bisa terkena kanker paru. Berikut sederet penyebabnya.


Gejala Kanker Paru pada Bukan Perokok

16 hari lalu

Ilustrasi kanker paru-paru. Shutterstock
Gejala Kanker Paru pada Bukan Perokok

Gejala kanker paru pada bukan perokok bisa berbeda dari yang merokok. Berikut beberapa gejala yang perlu diwaspadai.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

33 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Dokter Paru Bagi Tips Berhenti Merokok, Mulai dengan 3 Cara Ini

34 hari lalu

Modal Awal Berhenti Merokok
Dokter Paru Bagi Tips Berhenti Merokok, Mulai dengan 3 Cara Ini

Dokter paru memberi tips berhenti merokok saat Ramadan. Berikut tiga cara yang bisa dilakukan.


Demonstrasi Dokter di Korea dan Indonesia, Apa Perbedaan Tuntutannya?

53 hari lalu

Para dokter saat protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Demonstrasi Dokter di Korea dan Indonesia, Apa Perbedaan Tuntutannya?

Unjuk rasa besar-besaran dokter di Korea Selatan pada Minggu, 3 Maret 2024 tersebab perselisihan mengenai penambahan kuota mahasiswa kedokteran


Kelompok yang Berisiko Tinggi Kena TBC, Termasuk Perokok

56 hari lalu

Ilustrasi Tuberkulosis atau TBC. Shutterstock
Kelompok yang Berisiko Tinggi Kena TBC, Termasuk Perokok

Selain perokok, kelompok-kelompok lain yang memiliki risiko terkena TBC adalah orang yang positif HIV karena imunnya rendah, serta balita dan lansia.


Saat Asap Rokok Jadi Polusi No. 1 di Rumah

12 Januari 2024

Dilarang Merokok
Saat Asap Rokok Jadi Polusi No. 1 di Rumah

Bukan asap dari dapur, polusi terbesar di rumah adalah asap rokok. SImak penjelasan pakar berikut agar paham bahayanya.


Survei: Perokok Dini di Indonesia Tinggi akibat Iklan dan Rokok Batangan

19 Desember 2023

Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) melakukan aksi parade mural di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu, 17 November 2021. Aksi tersebut menyatakan desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan revisi PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencapai target penurunan prevalensi perokok anak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Survei: Perokok Dini di Indonesia Tinggi akibat Iklan dan Rokok Batangan

Studi menunjukkan bahwa paparan iklan rokok melalui internet dapat meningkatkan perokok aktif pada anak-anak.


Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

13 Desember 2023

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

KemenkoPMK mengatakan selain dampak kesehatan jasmani, merokok juga memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental dan jiwa anak.