Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IISD Nilai RUU Kesehatan Tak Menguatkan Regulasi Pengendalian Tembakau

image-gnews
Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Program Director Indonesia Institute for Social Development atau IISD Ahmad Fanani menanggapi soal penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan. Menurut dia, seharusnya penyusunan aturan itu menjadi momentum untuk menguatkan regulasi dalam pengendalian tembakau yang gagal mengeliminasi darurat perokok dan berbagai dampak yang diakibatkannya. 

“Draft RUU dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang diserahkan pemerintah kepada DPR RI menunjukkan pemerintah nampak tak punya cukup komitmen untuk memperkuat otot-otot regulasi, justru tampak retardasi (pelemahan) dalam beberapa pasal,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Senin, 22 Mei 2023.

Dalam draft RUU, muatan pengaturan pengendalian tembakau terdapat pada Bab 25 tentang Pengamanan Zat Adiktif, dari pasal 154 hingga 157. Pelemahan regulasi antara lain terdapat dalam pengaturan mengenai Peringatan Kesehatan Bergambar, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Ketiadaan muatan aturan terkait Iklan, Promosi dan Sponsor.

Soal KTR, ayat (3) Pasal 157 secara imperatif mewajibkan penyediaan tempat khusus untuk merokok di wilayah KTR. Ahmad menilai hal itu merupakan kemunduran mengingat dalam UU Nomor 36 Tahun  2009 Pasal 115, tidak ada klausul yang mewajibkan penyediaan tempat khusus merokok di wilayah KTR. 

“Keberadaan ruang khusus untuk merokok tidak pernah menjamin sterilnya udara ambien di ruang KTR tersebut benar-benar bersih,” kata dia.

Selain itu, menurut Ahmad, yang perlu dicatat bahwa KTR juga dimaksudkan sebagai wahana pendidikan bagi perokok untuk secara bertahap berusaha menghentikan kebiasaannya yang merusak sistem sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.

Hal lain yang patut dicemaskan adalah ketiadaan pasal yang mengatur Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS). Padahal, Ahmad berujar, merujuk dokumen Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Indonesia tercatat sebagai negara yang paling lemah dalam pengaturan larangan IPS. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sampai hari ini, bahkan tak ada satupun regulasi yang mengatur IPS rokok di media Internet,” tutur Ahmad.

Dia menjelaskan berbagai evidensi menunjukkan iklan, promosi, dan sponsor adalah salah satu faktor yang mempunyai pengaruh signifikan menstimulasi perokok. Dalam riset IISD bersama IPM, 93,65 persen pelajar mengaku terpapar iklan rokok dan 71 persen Perokok Pelajar menyatakan bahwa iklan rokok itu kreatif/i nspiratif, menstimulasi mereka untuk mencoba rokok.

Upaya pelarangan IPS juga terganjal ketentuan iklan produk tembakau dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan metode Omnibus Law yang mempunyai kekuatan untuk mengubah ketentuan dalam UU lain, kata Ahmad, penyusunan UU Kesehatan merupakan momentum untuk menguatkan regulasi dengan menetapkan larangan IPS.

“Yang bisa diwujudkan cukup dengan mencabut Pasal 13 huruf (c) UU Pers dan Pasal 46 Ayat 3 huruf (c) UU Penyiaran,” kata Ahmad.

Pilihan Editor: Lintasan Waktu Rokok Linting, Tingwe dan Kerabatnya

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tekan Dampak Buruk Rokok, Pemerintah Didesak Tak Hanya Andalkan Cukai

8 hari lalu

Sejumlah peneliti dari berbagai negara menghadiri forum internasional yang menyoroti soal pengurangan dampak (harm reduction) tembakau di Yogyakarta  Senin-Selasa, 18-19 September 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Tekan Dampak Buruk Rokok, Pemerintah Didesak Tak Hanya Andalkan Cukai

Puluhan peneliti dari berbagai negara menghadiri forum internasional yang membahas upaya pengurangan dampak tembakau dan rokok. Apa yang dibahas?


Mengapa Perokok Rentan Terkena GERD?

37 hari lalu

Ilustrasi orang merokok, Jakarta, Rabu, 15 Pebruari 2006. [TEMPO/ Fransiskus S.; Digital Image; 20060215]
Mengapa Perokok Rentan Terkena GERD?

Perokok rentan terkena GERD karena dampak buruk merokok pada saluran pencernaan yang sudah melemahkan pertahanan tubuh.


Anak Kecanduan Merokok, Dampak Buruknya sampai Dewasa

42 hari lalu

Ilustrasi anak merokok. theatlantic.com
Anak Kecanduan Merokok, Dampak Buruknya sampai Dewasa

Pakar mengungkapkan fakta terkait anak merokok, dampaknya sampai dewasa, dari keuangan sampai kesehatan.


Dokter Paru Sebut Asap Rokok Sama Bahaya dengan Polusi Udara

49 hari lalu

Kawasan bebas asap rokok di wilayah Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 18 November 2021. Warga setempat berkomitmen menjaga lingkungan dari asap rokok dengan memberikan teguran dan sanksi bagi yang melanggar. TEMPO/Ridho Fadilla
Dokter Paru Sebut Asap Rokok Sama Bahaya dengan Polusi Udara

Pakar mengatakan asap rokok adalah sumber polusi dalam ruangan nomor satu dan sama bahayanya dengan polusi udara di luar.


Hari Kanker Paru Sedunia, Ini Pesan Dokter buat Perokok

56 hari lalu

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Hari Kanker Paru Sedunia, Ini Pesan Dokter buat Perokok

Hari Kanker Paru Sedunia, dokter mengingatkan perokok, sekalipun tak bergejala, untuk segera menjalani penapisan untuk deteksi dini kanker paru.


Dirut BPJS Kesehatan Singgung Perokok yang Nunggak Iuran: Bayar Rokok Sebulan Rp 150 Ribu, tapi..

19 Juli 2023

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti
Dirut BPJS Kesehatan Singgung Perokok yang Nunggak Iuran: Bayar Rokok Sebulan Rp 150 Ribu, tapi..

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyinggung konsumen rokok yang menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Polemik dan Efek RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan: Nakes Asing Tetap Harus Penuhi Sejumlah Syarat

15 Juli 2023

Sejumlah tenaga kesehatan membentangkan spanduk dan poster saat aksi menolak RUU Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari IDI, PDGI, IBI, IAI dan PPNI tersebut menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan melalui rapat paripurna hari ini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polemik dan Efek RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan: Nakes Asing Tetap Harus Penuhi Sejumlah Syarat

Salah satu yang ramai di RUU Kesehatan yakni terbuka lebar peluang dokter asing dan nakes asing masuk. Benarkah bakal terjadi banjir?


Kata Moeldoko dan Menkes Budi Gunadi soal Ramainya Penolakan UU Kesehatan

15 Juli 2023

Sejumlah massa dari Organisasi Masyarakat Sipil Leduli Pengendalian Rokok melakukan Aksi Damai
Kata Moeldoko dan Menkes Budi Gunadi soal Ramainya Penolakan UU Kesehatan

Pengesahan RUU Kesehatan diwarnai dengan aksi unjuk rasa yang digelar di luar Gedung DPR, bahkan dibayangi penolakan dan ancaman mogok dari nakes


Alasan Jokowi Berharap UU Kesehatan Bisa Atasi Masalah Kekurangan Dokter

14 Juli 2023

Tenaga kesehatan membentangkan spanduk dan poster saat aksi menolak RUU Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari IDI, PDGI, IBI, IAI dan PPNI tersebut menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan melalui rapat paripurna hari ini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Jokowi Berharap UU Kesehatan Bisa Atasi Masalah Kekurangan Dokter

Apa alasan kepala negara punya harapan besar terhadap UU Kesehatan yang dianggap kontroversial ini?


UU Kesehatan Dapat Banyak Penolakan, Moeldoko: Mereka Tak Datang ke KSP

14 Juli 2023

Sejumlah massa dari Organisasi Masyarakat Sipil Leduli Pengendalian Rokok melakukan Aksi Damai
UU Kesehatan Dapat Banyak Penolakan, Moeldoko: Mereka Tak Datang ke KSP

Pengesahan UU Kesehatan diwarnai beragam penolakan, termasuk dari kalangan dokter.