TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) mendesak Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X untuk mengoreksi hasil survei dewan pengupahan tiap kabupaten/kota tentang komponen perumahan dan makanan-minuman. Sebab, kualitas patokan survei atas kedua komponen tersebut dinilai rendah. Akibatnya, besaran upah minimum kabupaten/kota yang ditetapkan menjadi rendah.
"Ada kesalahan dalam survei perumahan dan makanan-minuman. Kualitasnya rendah. Itu fatal," kata Sekretaris Jenderal ABY, Kirnadi, saat dihubungi Tempo, Ahad, 3 Oktober 2013.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 tentang tahapan pencapaian hidup layak, harga sewa tempat tinggal buruh harus mampu menampung 60 item, seperti sandang, papan, dan kesehatan. "Prakteknya, survei hanya untuk kamar ukuran 3 x 3 meter. Nilainya hanya Rp 100-170 ribu per bulan. Itu lebih urgen ketimbang alotnya pembahasan UMK," kata Kirnadi.
Survei atas komponen makanan-minuman juga berdasarkan kualitas barang yang rendah. Misalnya, harga daging sapi yang disurvei dewan pengupahan senilai Rp 75 ribu. Padahal harga daging sapi beberapa bulan ini lebih dari Rp 75 ribu per kilogram.
Usulan UMK 2014 dari lima dewan pengupahan kabupaten/kota meliputi Rp 1.170.00 untuk Yogyakarta, Rp 1.165.000 untuk Sleman, Rp 1.125.000 untuk Bantul, Rp 1.160.000 untuk Kulon Progo, dan Rp 1.007.000 untuk Gunung Kidul. Sedangkan besaran UMK 2013 adalah Rp 1.065.247 untuk Yogyakarta, Rp 1.026.181 untuk Sleman, Rp 993.484 untuk Bantul, Rp 954.339 untuk Kulon Progo, dan Rp 947.114 untuk Gunung Kidul.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY yang juga Ketua Dewan Pengupahan DIY, Budi Antono, belum bisa memberikan komentar karena belum semua kabupaten/kota telah menyampaikan usulan UMK dan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) kepada Gubernur. Hingga saat ini baru Yogyakarta dan Bantul yang telah menyampaikan.
"Saya ke Sleman bukan intervensi, tapi mengkomunikasikan. Ternyata pembahasan di dewan pengupahan masih alot," kata Budi.
Dia menyatakan telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah DIY serta bupati dan wali kota. Batas waktu penyampaian usulan UMK dan besaran KHL diundur menjadi 4 November. Pengunduran waktu tersebut, menurut Budi, tidak akan mempengaruhi penetapan UMK oleh Gubernur. Sebab, waktu penetapan paling lambat pada 20 November mendatang. "Usulan UMK dan nilai KHL harus dikumpulkan dulu karena harus disandingkan," kata Budi.
PITO AGUSTIN RUDIANA