TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menuntaskan kasus Muhtar Effendi, orang yang diduga sebagai makelar perkara sengketa pilkada di MK. "Sepenuhnya saya serahkan ke KPK untuk mengusut dugaan Muhtar Effendi terkait perkara sengketa pilkada di MK," kata Hamdan, saat ditemui di gedung MK, Selasa, 29 Oktober 2013.
Hamdan mengatakan sudah mendengar nama Muhtar jauh sebelum Ketua MK (nonakfif) Akil Mochtar ditangkap KPK, tiga pekan lalu. "Berdasarkan laporan, saya sudah mendengar memang nama itu, namun saya tidak tahu siapa," ujar Hamdan.
Ditemui secara terpisah, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mengklaim tidak pernah mendengar nama Muhtar Effendi. "Saya tidak pernah mengenal nama itu, di sini tidak ada yang namanya Muhtar Effendi," ujarnya.
Sedangkan Hakim Konstitusi Harjono mengatakan baru mengenal adanya nama Muhtar Effendi dari hasil penelusuran majalah Tempo edisi 7 Oktober lalu. "Selebihnya saya tidak tahu, biarkanlah KPK yang mengusutnya secara tuntas," ujar Harjono, saat ditemui di gedung MK, Selasa, 29 Oktober 2013.
REZA ADITYA