Pengadilan juga telah menjadwalkan sidang pada 31 Oktober untuk terdakwa dari FPI lainnya, Soni Haryono. Soni adalah sopir mobil FPI yang menabrak dan menyeret warga hingga akhirnya meninggal. Ia dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Adapun sidang dengan terdakwa warga Sukorejo berisi pembacaan pembelaan dari terdakwa yang dibacakan penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang. Menurut mereka, keterlibatan warga dalam kerusuhan tersebut sewmata-mata reaksi dari aksi yang dilakukan FPI. "Jika FPI tak main hakim dan tak melakukan razia, warga tak akan bereaksi," kata Slamet Haryanto, salah satu kuasa hukum dari LBH Semarang.
SOHIRIN