TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan, jika Daftar Pemilih Tetap sudah ditetapkan dan ditemukan masih ada ruang untuk pemilih yang belum terdaftar maka berdasarkan UU nomor 8/2012 pasal 40 disebutkan bahwa DPT dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
"Pemilih tambahan adalah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS atau lebih dikenal dengan pemilih pindah," ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, Kementrian Luar Negeri serta Kementrian Dalam Negeri, Rabu dini hari, 23 Okotober 2013.
Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri. Kemudian dalam hal terdapat warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar dalam DPT maupun dalam daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).
"Pemilih dapat mendaftarkan diri kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setelah penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota sampai 14 hari sebelum pemungutan suara. PPS menyampaikan DPK kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten Kota untuk kemudian KPU Provinsi menetapkan DPK paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara," ujarnya.
KPU juga telah merencanakan bahwa website KPU nantinya akan ada tambahan fitur pendaftaran online supaya bisa terlihat proses ini secara 'day by day' sehingga bisa diawasi oleh seluruh stake holder pemilu secara terbuka.
Daftar pemilih yang sudah terhimpun saat ini berasal dari 32 provinsi minus Papua Barat adalah 186.127.400 pemilih. Menurutnya jumlah tersebut belum termasuk satu kabupaten di Provinsi Papua, yaitu Nduga dan 11 kabupaten/kota di Papua Barat. Untuk sementara data yang dikirimkan secara online, jumlah pemilih di Papua Barat adalah 714.830 pemilih. Sebagai pembanding, pada pemilu 2009, jumlah DPT di Indonesia adalah sebanyak 171.265.442 orang. Dengan data yang telah terhimpun, KPU siap untuk melakukan rekapitulasi nasional hari ini dengan persentase akurasi yang sudah dihimpun menurutnya telah mencapai 99 persen.
Sampai 23 Okotber 2013 persentase data bermasalah dari sistem data pemilih KPU terdapat 8552 orang (0.001 persen) yang jenis kelaminnya masih kosong, sebanyak 366.113 (0,20 persen) orang mempunyai tanggal lahir kosong, 92.673 orang (0,05 persen) yang mempunyai data status kawin masih kosong, dan 3.807 (0.001 persen) orang yang belum kawin atau dibawah umur.
GALVAN YUDISTIRA