TEMPO.CO, Jakarta - Fahmi Iskandar, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengaku senang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa Benny Handoko dalam sidang putusan sela hari ini, Rabu, 23 Oktober 2013. Fahmi menyebutkan putusan hakim ini menunjukkan bahwa dakwaan jaksa tak keliru.
"Putusan ini sesuai pendapat kami," kata Fahmi saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Fahmi, keberatan yang diajukan pengacara Benny Handoko kurang jelas. Dalam eksepsi itu, pengacara Benny berpendapat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak punya wewenang menyidang Benny Handoko. Sebab, tempat tinggal Benny bukan di wilayah Jakarta Selatan, melainkan Tangerang. "PN Jakarta Selatan tetap berwenang sebab saksi pelapor berdomisili di Jakarta Selatan, sederhana kok," kata Fahmi.
Sementara secara materiil, Fahmi berbangga majelis hakim setuju dengan pendapat jaksa. Tindakan melawan hukum yang dilakukan Benny di media sosial jelas melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tepatnya pasal 27. "Meski dakwaan kami tipis (hanya beberapa lembar), sudah lengkap unsur-unsurnya," kata Fahmi sambil tersenyum. (Baca: LBH Pers Akan Ajukan Revisi UU ITE)
Selain itu, Fahmi mengaku sudah mengantongi bukti kicauan Benny Handoko tentang saksi pelapor, Mukhamad Misbakhun. Bukti itu sudah Fahmi cetak dalam secarik kertas. "Ada juga bukti berupa foto kicauan Benhan di Twitter, lengkap," kata dia. (Baca: Pesan @benhan untuk Aktivis Media Sosial)
Siang ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan tim pengacara pemilik akun Twitter @benhan, Benny Handoko. Walhasil, majelis hakim yang terdiri dari Suprapto, Dhamiwirda, dan Nur Aslan Bustam melanjutkan perkara Benny Handoko. Hakim pun meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan, Rabu, 30 Oktober 2013. (Baca: Tolak Eksepsi, Hakim Lanjutkan Perkara Benhan)
INDRA WIJAYA
Berita Lainnya:
Wah, Wali Kota Airin Dalam Incaran KPK
Uang Rp 2,7 Miliar Bukti Suap Baru Akil Mochtar
Kasus Pelecehan Seksual di SMP 4 karena Kepolosan
Vicky Prasetyo Senang Bisa Meng-Islam-kan Corrien
Djoko: SBY Harus Klarifikasi Isu Bunda Putri