TEMPO.CO, Yogyakarta - Terbongkarnya kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah yang diduga melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (sekarang nonaktif) memunculkan wacana soal usia hakim konstitusi.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sidarto Danusubroto, mengusulkan usia hakim konstitusi sebaiknya di atas 60 tahun. "Usia itu (60 tahun ke atas), seseorang sudah selesai dengan urusan keluarganya," kata dia di kampus Universitas Sebelas Maret Surakarta, Rabu, 23 Oktober 2013.
Sidarto mengaku khawatir jika orang berusia muda menduduki jabatan strategis, seperti hakim konstitusi, akan mudah tergelincir perilaku tak terpuji dan korupsi. "Karena kebutuhannya masih banyak," ujarnya. Dia mengakui memang ada anak muda yang idealis. Sayangnya, jumlahnya tidak banyak.
Dia mengatakan, salah satu tokoh muda yang berpotensi dan tidak korupsi adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. "Dia berani mengorbankan nyawanya untuk memberantas korupsi," katanya.
UKKY PRIMARTANTYO
Berita Terpopuler:
Vicky Prasetyo Senang Bisa Meng-Islam-kan Corrien
Wah, Wali Kota Airin Dalam Incaran KPK
Uang Rp 2,7 Miliar Bukti Suap Baru Akil Mochtar
Kasus Pelecehan Seksual di SMP 4 karena Kepolosan
Marzuki Alie: Ada Duit Suap ke Kongres Demokrat