Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia-Timor Leste Saling Klaim Batas Negara

image-gnews
Prajurit TNI berjaga di perbatasan Indonesia - Timor Leste di Desa Looluna, Belu, Nusa Tenggara Timur (4/7).  ANTARA/Yudhi Mahatma
Prajurit TNI berjaga di perbatasan Indonesia - Timor Leste di Desa Looluna, Belu, Nusa Tenggara Timur (4/7). ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Pemerintah Indonesia dan Timor Leste saling klaim lokasi sengketa di Desa Nelu, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merupakan wilayah perbatasan kedua negara sebagai milik mereka.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Eduard Gana mengatakan, tanah yang disengketakan oleh warga Desa Nelu, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan warga Leolbatan, Distrik Oekusi, Timor Leste, masuk wilayah Indonesia.

Menurut Eduard, warga Leolbatan merusak pilar yang menjadi pembatas antara wilayah Indonesia dan Timor Leste. Padahal, batas antara kedua negara telah disepakati tahun 2009 lalu.

Pembangunan jalan yang dilakukan pemerintah Timor Leste juga telah memasuki wilayah Indonesia. Sebab, lokasi jalan tersebut terletak di Dusun Sunsea, Desa Nelu, yang secara geografis merupakan bagian dari wilayah Indonesia. ”Aksi warga Desa Nelu yang memblokir jalan yang dibangun pemerintah Timor Leste, karena ingin menjaga kedaulatan wilayah Indonesia,” kata Eduard kepada Tempo, Senin, 21 Oktober 2013.

Penetapan batas negara, kata Eduard, juga didasarkan pada perundingan antara Portugis dan Belanda, yang membagi wilayah jajahannya tahun 1404-1406. Itu sebabnya, pemerintah pusat diminta menugaskan aparatnya, khususnya dari Kementerian Luar negeri, untuk melakukan sosialisasi berkaitan dengan batas antara kedua negara. ”Sosilisasi masalah batas negara, memang menjadi tugas dan wewenang pemerintah pusat,” ujar Eduard.

Konsul Timor Leste Feliciano da Costa mengatakan, sesuai kesepakatan antara kedua negara tahun 2009, wilayah yang disengketakan tersebut masuk wilayah Timor Leste, termasuk kuburan tua di Desa Nelu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Feliciano justru menuduh warga Nelu yang merusak pilar batas wilayah kedua negara. Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku perusakan. "Siapa yang merusak pilar itu akan berurusan dengan hukum," ucapnya.

Feliciano juga menilai pemerintah Indonesia kurang memberikan sosialisasi kepada masyarakat di perbatasan, sehingga masyarakat tidak tahu batas wilayah antara kedua negara. "Kata kuncinya kurang sosialisasi dari pemerintah Indonesia," tuturnya.

Warga desa di kedua negara, pertengahan Oktober 2013 lalu, terlibat bentrokan selama tiga hari. Bentrokan dipicu sengketa tanah tersebut. Kedua kelompok warga yang masih merupakan kerabat tersebut terlibat saling serang. Warga Desa Nelu merasa harus mempertahankan tanahnya, karena pembangunan jalan yang dilakukan pemerintah Timor Leste telah melewati batas wilayah, bahkan masuk ke wilayah Indonesia sejauh 500 meter. Bahkan, jalan tersebut menerabas tanah kuburan warga Nelu.

Sebaliknya, warga Leolbatan, Distrik Oekusi, Timor Leste, yang merasa tanah itu miliknya, mempertahankannya.

YOHANES SEO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Timor Leste Disebut Langgar Kesepakatan Perbatasan  

17 Oktober 2013

Perbatasan RI - Timor Leste di Motamasin, Kab. Belu, Nusa Tenggara Timur. TEMPO/Jhon Seo
Timor Leste Disebut Langgar Kesepakatan Perbatasan  

Seharusnya tidak ada pembangunan di

daerah perbatasan.


Warga Perbatasan RI dan Timor Leste Saling Serang  

17 Oktober 2013

Perbatasan RI - Timor Leste di Motamasin, Kab. Belu, Nusa Tenggara Timur. TEMPO/Jhon Seo
Warga Perbatasan RI dan Timor Leste Saling Serang  

Penyebabnya adalah sengketa lahan di perbatasan kedua negara.


Mantan Menteri Dalam Negeri Timor Timur Diancam 32 Tahun Penjara

22 Februari 2007

Mantan Menteri Dalam Negeri Timor Timur Diancam 32 Tahun Penjara

Mantan Menteri Dalam Negeri Timor Leste Rogerio Tiago Lobato diancam 32 tahun penjara di Lembaga Permasyarakatan (LP) Becora, Dili. Tuntutan penjara itu berdasarkan dari beberapa saksi yang telah diambil keteranganya selama ini digelar di pengadilan Tinggi, Kaikoli, Dili. Ancaman tesebut dituntut oleh Jaksa, Bernardes Fernandes dan Felismino Cardozo.


Australia Tolak Kemerdekaan Timor Leste

3 Februari 2006

Australia Tolak Kemerdekaan Timor Leste

Pemerintah Australia ternyata menolak kemerdekaan Timor Leste dari Indonesia. Fakta ini tercantum dalam laporan Komisi Penerimaan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi yang diserahkan Presiden Timor Leste Xanana Gusmao kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa Kofi Annan, medio Januari.


Indonesia Puas Laporan Timor Leste Jadi Resolusi PBB

3 Februari 2006

Indonesia Puas Laporan Timor Leste Jadi Resolusi PBB

Pemerintah Indonesia menganggap cukup laporan CAVR soal kekerasan Indonesia di Timor Leste tak menjadi resolusi di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa.