TEMPO.CO, Semarang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang mulai menyidangkan dugaan pelanggaran kampanye dengan terdakwa Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Sutiyoso, Senin, 21 Oktober 2013. Sutiyoso didakwa melakukan kampanye di luar jadwal.
Sutiyoso hadir menggunakan kemeja batik oranye yang dipadu dengan celana hitam. Dengan seksama, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan disebutkan pada 1 September 2013 Sutiyoso menyampaikan orasi pada acara halalbihalal yang diselenggarakan PKPI Kota Semarang di Lapangan Sabrangan, Plalangan, Gunungpati Semarang. Gunungpati adalah daerah kelahiran Sutiyoso.
Dalam acara itu, Sutiyoso mengajak masyarakat untuk memilih PKPI serta memilihnya sebagai calon presiden pada 2014. "Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8/ 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD," kata Bambang, salah satu anggota jaksa penuntut umum.
Berdasarkan dakwaan yang disampaikan jaksa, Sutiyoso terancam hukuman paling lama satu tahun penjara dan denda paling banyak senilai Rp 12 juta jika terbukti bersalah. Saat ini sidang sedang berlangsung dengan agenda pembacaan eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa.
SOHIRIN
Berita Terpopuler:
Ical Anggap Dinasti Atut Baik dan Untungkan Partai
Banyak Kebakaran, Jokowi: Memang yang Bakar Saya?
Kamar Digeledah, Gayus: Bongkar Saja Pak!
Airin Menyewa Hotel Selama di Harvard
Ani Yudhoyono Abadikan Momen Pesta Azima Rajasa