TEMPO.CO, Garut - Pembagian kendaraan dinas ke pimpinan lembaga penegak hukum dari Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menuai kritik. Alasannya, karena pemberian mobil dalam bentuk hibah itu melanggar peraturan perundang-undangan.
"Pada tahun ini, pemerintah daerah Garut memberikan satu unit mobil untuk Ketua Pengadilan Negeri setempat. "Hibah mobil ini sudah sangat jelas pelanggarannya, kami curiga ini sebagai upaya mengkorupsi duit rakyat," ujar Sekjen Antikorupsi Garut Governance Watch (G2W), Dedi Rosadi, Rabu, 09 Oktober 2013.
Menurut dia, aturan yang dilanggar di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 10 ayat 1 dan 3 dijelaskan bahwa pemerintah daerah tidak berwenang menyelenggarakan urusan pemerintah pusat, salah satunya ihwal yustisi. Selain itu, juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Bagi pimpinan lembaga penegak humum yang menerima bantuan dari pemerintah daerah itu, dianggap melanggar Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. "Tak heran kalau di Garut ini sepi penanganan kasus korupsi karena ada utang budi," ujar Dedi.
Pemberian kendaraan dinas untuk pimpinan lembaga hukum ini bukan kali pertama. Pada 2012 kemarin, pemerintah daerah memberikan mobil Nissan Xtail untuk Kapolres dan Dandim serta satu unit Kijang Inova untuk Kepala Kejaksaan Negeri setempat. Sedangkan tahun ini, kendaraan diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri jenis Kijang Inova.
Karena itu, Dedi mengaku dalam waktu dekat ini, pihaknya akan meminta komisi kejaksaan, komisi yudisial, dan kompolnas, untuk mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum di Garut. "Mereka ini (penegak hukum) hanya mengahabiskan anggaran daerah saja, selain mobil, mereka juga mendapat jatah dari APBD untuk dana pengamanan rutin," ujarnya.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Garut, Ardhi Sjamsu Marich, membenarkan bahwa pemerintah daerah telah memberikan kendaraan kepada pimpinan lembaga hukum. Namun, dia mengaku bahwa pemberian kendaraan tersebut tidak bertentangan dengan aturan.
Dia mengaku pemberian kendaraan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada Pasal 35 ayat 1-5, barang milik daerah dimungkinkan untuk dipinjamkan dalam rangka kepentingan penyelenggaraan pemerintah daerah. "Tidak ada aturan yang dilanggar, ini sifatnya pinjam pakai," ujar Ardhi.
SIGIT ZULMUNIR