TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Jakarta, hari ini. Melalui pengacaranya, General Manajer Sumatera Light South itu menilai tuntutan jaksa tak berdasar.
"Terdakwa sebagai orang yang menandatangani kontrak proyek, dia menandatangani kontrak karena mendapat kuasa, bukan karena pribadi," kata pengacara Bachtiar, Dasril Affandi, di Pengadilan Tipikor, Rabu, 9 Oktober 2013. Menurut dia, bioremediasi adalah perkara korporasi.
Pada sidang sebelumnya, Rabu pekan lalu, jaksa penuntut umum, Surma, menuntut Bachtiar dengan hukuman enam tahun penjara. "Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan," kata Surma dalam persidangan, pekan lalu. Hal yang memberatkan, menurut jaksa, adalah karena terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
Kasus bioremediasi Chevron bermula saat penyidik Kejaksaan Agung menuding ada pekerjaan bioremediasi fiktif di 28 lokasi lahan bekas pengolahan minyak. Chevron dituduh tetap mengklaim biaya pemulihan kepada BP Migas senilai US$ 6,9 juta untuk pembayaran pekerjaan fiktif tersebut.
FAIZ NASHRILLAH
Berita Terpopuler Lainnya
Jawara, Ulama, dan Golkar dalam Dinasti Ratu Atut
KPK Geledah Kantor Adik Atut di Mega Kuningan
Adik Prabowo Tolak Rp 500 Miliar dari Jokowi
Airin Sebaiknya Jangan Pulang Dulu dari Amerika
Filosofi Permen ala Jokowi