Dia menegaskan, gugatan yang dilayangkan ‘PARI’ merupakan upaya hukum yang dilindungi undang-udang. Meski majelis hakim MK menolak pihaknya mengaku legowo dengan putusan tersebut. ‘’Kami juga tidak mengada-ada (dalam mengajukan gugatan),’’ tuturnya.
Komisioner KPU Kota Madiun Kokok Heru Purwoko menjelaskan salinan putusan MK yang menolak gugatan PARI akan disampaikan ke DPRD Kota Madiun, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan diteruskan ke gubernur. ‘’Sesuai aturan pemberiannya tiga hari setelah ada putusan MK yang menolak seluruh gugatan ‘PARI’,’’ katanya.
Gugatan yang diajukan ‘PARI’ ke MK, lanjutnya, ada empat permohonan. Pertama, pembatalan SK penetapan calon terpilih, pembatalan SK hasil rekapitulasi KPU Madiun yang memenangkan pasangan BaRis Jilid II, mendiskualifikasi BaRis jilid II, dan menetapkan pasangan ‘PARI’ sebagai pemenang pilwali.
Penolakan MK terhadap gugatan yang diajukan ‘PARI’ juga ditanggapi pihak ‘BaRis Jilid II’. Ketua tim pemenangan BaRis, Bondan Panji Saputra berharap agar pasangan ‘PARI’ bisa menerima putusan tersebut. ‘’Bagaimanapun juga, setiap pasangan calon juga telah menandatangani nota kesepahaman yang menyatakan siap kalah dan siap menang,’’ jelasnya.
NOFIKA DIAN NUGROHO
Topik terhangat:
Edsus Lekra | Senjata Penembak Polisi | Mobil Murah | Info Haji
Berita lainnya:
Megawati: Mbok Jangan Terlalu Tegang Dik Jokowi
Jusuf Kalla Dukung Lurah Susan
Mega: Gaji Pak Jokowi dan Ganjar Berapa?
Pesawat Buatan Habibie Diluncurkan 2016
Megawati Isengi Sultan Yogya dengan Gigi Palsu