TEMPO.CO, Semarang--Pemerintah Kota Semarang berencana menguasai 19 gedung tua di kawasan Johar dan sekitarnya yang selama tidak terawat. Penguasaan dengan cara mengambil alih pengelolaan bangunan kuno itu berdasarkan inventarisir Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) yang telah memastikan sejumlah gedung itu tak terawat dan tidak diketahui pemiliknya.
"Bangunan itu telah ditelantarkan dan tak diketahui siapa pemiliknya," kata Ayu Entys, Asisten Administrasi Perekonomian, dan Pembangunan, Pemerintah Kota Semarang, usai mendampingi audiensi antara Pejabat Pelaksana Tugas Wali Kota dengan Komunitas Pegiat Sejarah (KPS) Semarang, Rabu 18 September 2013.
Menurut Ayu, 19 bangunan tua itu berada di kawasan Johar dan pelabuhan, keberadaan gedung tua itu di antara 105 bangunan lainya yang sudah didata dalam daftar bangunan cagar budaya. Ia menjelaskan, penguasaan bangunan sisa zaman kolonial yang terlantar itu telah diatur dalam peraturan daerah nomor 8 Tahun 2003, tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) kawasan kota lama Semarang.
"Sejumlah bangunan yang ditelantarkan itu tersebar di Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara dan Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah," kata Ayu.
Bangunan yang telah terinventarisir itu kondisinya mangkrak dan tak terawat, bahkan beberapa bangunan telah roboh. Ia mencontohkan sebuah bangunan di jalan Kepodang nomor 24 dan 38 yang kondisinya paling parah dan sebgaian besar telah roboh.
Penguasaan yang dimaksud Ayu itu untuk melindungi serta pelestarian aset bangunan cagar budaya dari dampak kerusakan yang lebih parah. Sikap yang dilakukan pemerintah Kota Semarang itu juga mengacu pada undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pada Rabu kemarin, pemerintah Kota Semarang menerima kunjungan dari Komunitas Pegiat Sejarah (KPS) Semarang yang merasa prihatin atas mangkraknya sejumlah bangunan bernilai sejarah di ibu kota provinsi Jawa Tengah itu. Mereka meminta izin sekaligus mendorong agar pemerintah daerah mengambil alih sebuah gedung di jalan Gendong Selatan nomor 1.144 Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, yang diyakini pernah menjadi tempat Tan Malaka mengajar di Kota Semarang.
"Kami minta izin sekaligus mohon agar Pemkot segera mengambil alih bangunan bernilai sejarah di era pergerakan itu," kata Yunantyo Adi, aktivis Komunitas Pegiat Sejarah (KPS) Semarang, saat menemui pejabat pelaksana tugas wali Kota Semarang.
Menurut Yunantyo, Komunitas Pegiat Sejarah (KPS) Semarang berencana menyelamatkan gedung secara darurat, dengan memasang tiang penyangga dan menutup atap agar tak roboh. Langkah itu dilakukan dengan cara saweran antar anggota yang merasa prihatin atas mangkraknya gedung yang kini sedang menunggu status nilai sejarahnya dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah. "Saweran itu kami dapat dari komunitas yang peduli, mereka terdiri dari jurnalis, aktivis hukum dan budayawan," katanya. (Lihat: Saweran Selamatkan Gedung Bekas Tan Malaka Ngajar)
Gedung yang dibangun 1919 hingga 1920 itu merupakan bekas kantor Sarekat Islam Kota Semarang dan saksi sejarah perlawanan saat sistem kolonialisasi Belanda. Sejumlah bukti fisik gedung itu ditemukan pada salah satu lantainya yang masih menyisakan lambang tulisan Sarekat Islam.
EDI FAISOL
Terhangat:
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Info Haji | Penembakan Polisi
Baca juga:
Lima Tweet yang Mengguncang Dunia
Enam Jenis Ikan yang Sebaiknya Dihindari
Ini Hasil Lengkap Pertandingan Liga Champions
Ahok Tak Takut Ditinggal Jokowi Jadi Presiden