Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Timbul Silaen Diancam Hukuman 10 Tahun

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Kapolda Timor Timur Brigjen Timbul Silaen diancam hukuman minimal 10 tahun penjara dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat selama, sebelum dan sesudah jajak pendapat penentuan kemerdekaan Timor Timur pada 1999. Jaksa Penuntut Umum Ad hoc James Pardede membacakan dakwaan setebal 11 halaman tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3). Timbul yang juga menjabat Komandan Komando Pengendalian Timor Timur pada kurun Juni 1998 hingga September 1999 didakwa tidak bertanggung jawab dalam peristiwa penyerangan kelompok pro integrasi di kediaman pastor Rafael Des Santos, Manuel Viegas Carrascalao, Uskup Bello dan kompleks Gereja Ave Maria. Akibat penyerangan kelompok pro integrasi terhadap pengungsi sipil pro kemerdekaan itu, puluhan orang meninggal. Sebagai Kapolda, kata James dalam dakwaannya, Timbul seharusnya mencegah aksi massa itu, karena ia dengan sadar telah menerima informasi dari Kapolres-Kapolres tempat penyerangan dilakukan. Akibatnya, Timbul yang kini menjabat Direktur Pidana Korupsi Mabes Polri, didakwa melanggar pasal 2 ayat 2 huruf a dan b, jis pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf h, pasal 20 UU 26/2000 tentang pengadilan HAM. Jaksa menuntut Timbul dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. Namun tim penasehat hukum Timbul, Palmer Situmorang, menuding telah terjadi pelanggaran jangka waktu penyidikan dan tuntutan. Pasal 22 ayat 1 sampai 4 UU No 26/2000, kata Palmer, jelas menyebut waktu penyidikan maksimal 240 hari. Jaksa dalam kasus ini telah menyidik sejak 18 April 2000. Seharusnya, kata Palmer, penyidikan jatuh pada 18 Desember 2000. "Faktanya penyidikan baru dilakukan pada 19 April 2002, ini melebihi 70 hari," ujarnya. Juniver Girsang, pengacara Timbul yang lain, mengatakan Timbul dalam penyerangan itu justru tengah mengamankan para pengungsi sipil pro-kemeredekaan yang ada di Polres-Polres. Ia menuding UNAMET telah berlaku curang selama jajak pendapat dilangsungkan. Hal ini menimbulkan kemarahan kelompok pro integrasi sehingga terjadi penyerangan. "Karena itu, seharusnya UNAMET dihadirkan dalam persidangan," kata Girsang. Tim penasehat hukum menuntut untuk menghadirkan para saksi yang relevan dalam kasus ini. Sidang yang dipimpin Andi Samsan Nganro ini akan dilanjutkan pada 21 Maret mendatang. Persidangan Timbul Silaen merupakan persidangan HAM kedua pada hari yang sama. Pada persidangan pertama menghadirkan terdakwa mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares. (Bagja Hidayat – Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

8 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Pasien Kanker Minim Pengetahuan Akibat Waktu Konsultasi Terbatas

10 menit lalu

Ilustrasi penderita kanker. shutterstock.com
Pasien Kanker Minim Pengetahuan Akibat Waktu Konsultasi Terbatas

Waktu konsultasi yang terbatas menyebabkan pasien kanker sering merasa bingung untuk memahami betul penyakitnya.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

13 menit lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Hari Pendidikan Nasional: Universitas Jember Cetak Mahasiswa Kedokteran IPK 4,00

15 menit lalu

Kampus Universitas Jember. Sumber foto : unej.co.id KOMUNIKA ONLINE
Hari Pendidikan Nasional: Universitas Jember Cetak Mahasiswa Kedokteran IPK 4,00

Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Universitas Jember, Kamis 2 Mei 2024, diwarnai dengan pencapaian satu mahasiswanya yang lulus nilai sempurna.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

22 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

28 menit lalu

Gubernur DIY Sri Sultan HB X . Tempo/Pribadi Wicaksono
Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

Sejumlah partai telah merampungkan penjaringan kandidat untuk Pilkada 2024 di kabupaten/kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

28 menit lalu

Ilustrasi anggota teroris. shutterstock.com
Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.


Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

32 menit lalu

Ilustrasi anak sedang menggambar/UNICEF
Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

Orang tua perlu memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi di berbagai bidang, baik seni maupun bidang lain.


Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

34 menit lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

Surya Paloh tidak tampak dalam acara yang digelar di kediaman Anies di Lebak Bulus itu.


Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

40 menit lalu

Panitia membantu peserta difabel selama pelaksanaan UTBK SNBT hari kedua di Universitas Indonesia (UI). Pelaksanaan tes bagi peserta penyandang tunanetra dilaksanakan pada sesi ke-3 di Lab 1105 Fasilkom, Gedung Lama, Kampus UI Depok. Dok. Istimewa
Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

Begini cerita Makhsun Intikhon, penyandang disabilitas netra yang mengikuti UTBK untuk kedua kalinya di UI.