Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petani Gunung Kelud Protes Dana Redistribusi Tanah

image-gnews
Ratusan warga lereng Gunung Kelud berunjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri (21/12). Mereka menuntut pembebasan Suselo, warga Desa Sempu, yang didakwa menyerobot lahan PT Sumber Sari Petung. TEMPO/Hari Tri Wasono
Ratusan warga lereng Gunung Kelud berunjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri (21/12). Mereka menuntut pembebasan Suselo, warga Desa Sempu, yang didakwa menyerobot lahan PT Sumber Sari Petung. TEMPO/Hari Tri Wasono
Iklan

TEMPO.CO, Kediri - Ratusan petani di lereng Gunung Kelud berunjuk rasa ke kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri. Mereka memprotes biaya pengurusan redistribusi tanah yang diterapkan pegawai BPN di lapangan.

Mengendarai truk dan sepeda motor, para petani yang menempuh perjalanan sejauh 30 kilometer itu langsung berorasi setiba di kantor BPN Jalan Veteran Kota Kediri. Mereka meminta Kepala BPN Edi Kusdianto bertanggungjawab atas ulah anak buahnya yang meminta uang kepada para petani saat pengurusan redistribusi tanah. "Seret para mafia pertanahan ke penjara," teriak Nanik Hariyanti, koordinator aksi dari Serikat Petani Penggarap Bekas Perkebunan Sumbersari Petung (Sepakat Bersatu), Kamis, 12 September 2013.

Menurut Nanik para pegawai BPN meminta uang sebesar Rp 500.000 hingga Rp 3.000.000 dalam pengurusan per bidang lahan. Para petani di kawasan itu tengah mengurus sertifikat kepemilikan tanah yang menjadi obyek redistribusi tanah dari penguasaan PT Sumbersari Petung.

Perusahaan perkebunan ini diwajibkan oleh pengadilan untuk menyerahkan 73 bidang tanah kepada petani penggarap sebagai penerapan peraturan landreform. Para petani dianggap memiliki hak atas tanah garapan itu setelah mengelolanya secara turun temurun.

Dalam pelaksanaannya, petugas BPN memungut biaya sertifikat kepada petani dengan berbagai alasan. Padahal sesuai peraturan Undang-undang Landreform, seluruh biaya tersebut ditanggung oleh negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala BPN Edi Kusdianto membantah anak buahnya melakukan pungutan. Namun dia mengakui jika dari 73 bidang tanah yang diajukan untuk memperoleh sertifikat landreform baru 53 bidang saja yang terselesaikan. Sisanya sebanyak 13 bidang diketahui fiktif karena identitas pemiliknya palsu. "Karena itu kami mengalokasikannya untuk fasilitas umum," kata Edi.

Perjuangan para petani untuk mendapatkan hak atas tanah ini cukup panjang. Setelah melalui bentrok fisik berkepanjangan dengan penjaga perkebunan dan polisi, para petani akhirnya mendapatkan hak tersebut melalui proses persidangan berulang kali. Bahkan tak sedikit petani yang dipenjarakan oleh PT Sumbersari Petung saat perselisihan berlangsung.

HARI TRI WASONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

3 hari lalu

Persawahan di Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang telah diuruk untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Jumat, 10 Mei 2024. Foto: TEMPO/Ayu Cipta
200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

Sekitar 200 hektar tanah di Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, masuk dalam plotting lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2


Menolak Lupa Tragedi Trisakti 1998, Mereka Tewas Ditembak di Dalam Kampus

4 hari lalu

Seorang mahasiswa menabur bunga memperingati tragedi 12 Mei 1998 di kampus Universitas Trisakti, Jakarta (12/5).  ANTARA/Paramayuda
Menolak Lupa Tragedi Trisakti 1998, Mereka Tewas Ditembak di Dalam Kampus

Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 merupakan peristiwa berdarah menjelang reformasi. Empat mahasiswa Trisakti tewas ditembak di dalam kampus.


Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

7 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto berjoget saat debat capres perdana di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Tema yang diusung pada Debat Capres 2024 pertama adalah Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

Prabowo mengatakan dirinya hanya butuh 3-4 tahun untuk menyejahterakan Indonesia. Ini janji Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres 2024.


Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

15 hari lalu

Pengunjuk rasa pendukung Palestina di Gaza berdiri di dekat barikade di sebuah perkemahan di Universitas California Los Angeles (UCLA), ketika konflik antara Israel dan Hamas berlanjut, di Los Angeles, California, AS, 1 Mei 2024. Ketegangan meningkat di kampus-kampus Amerika ketika para pendukung pro-Israel menyerang perkemahan pengunjuk rasa pro-Palestina di UCLA. REUTERS/David Swanson
Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

Unjuk rasa pro-Palestina di kampus Amerika Serikat berujung rusuh antara polisi dan demonstran.


Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

21 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

21 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

22 hari lalu

Para pengunjuk rasa duduk di perkemahan saat mereka memprotes solidaritas dengan penyelenggara Pro-Palestina di kampus Universitas Columbia, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 19 April 2024. REUTERS/Caitlin Ochs
Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza


Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

22 hari lalu

Mahasiswa pro-Palestina mengambil bagian dalam protes mendukung Palestina di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza, di Universitas Columbia di New York City, AS, 12 Oktober 2023. REUTERS/Jeenah Moon
Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina


Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

22 hari lalu

Aktris, Nirina Zubir. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah


Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

23 hari lalu

Nirina Zubir/Foto: Instagram/Nirina Zubir
Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah