Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keberadaan Irian Jaya Barat disahkan Mahkamah Konstitusi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Provinsi Irian Jaya Barat tetap sah keberadaannya. Keputusan ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimmly Asshiddiqie, Kamis (11/11) usai sidang pembacaan putusan Kasus Peninjauan Undang Undang tentang pembentukan propinsi Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah di gedung MK.Pernyataan itu khusus dilontarkan Jimmly menyusul banyaknya pertanyaan atas status Propinsi Irian Jaya Barat usai dibacakannya putusan MK atas kasus Peninjauan Undang Undang No 45 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 5 Tahun 2000. MK sendiri memutuskan bahwa sejak dibacakannya putusan (11/11), UU No 45 Tahun 1999 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Padahal, undang-undang ini berisi pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.Menurut Jimmly, segala tindakan administratif dan hukum yang dilakukan berdasarkan undang-undang tadi sebelum hari ini, adalah tetap sah, termasuk pembentukan provinsi Irian Jaya Barat. Jimmly kemudian menegaskan bahwa Irian Jaya Barat tetap menjadi provinsi yang diakui, karena dibentuk berdasarkan UU No. 45 Tahun 1999 ketika aturan ini masih sah. “Tetapi untuk kedepan, UU No 45 Tahun 1999 tersebut tidak berlaku lagi,” lanjut Jimmly.Sebagai pembanding, Jimmly memberi contoh soal pembentukan provinsi Irian Jaya Tengah. Menurut Jimmly, karena hingga saat ini provinsi anyar tersebut belum terbentuk, maka ke depan, tidak dapat dibentuk sebab dasar hukumnya (UU No 45 Tahun 1999) sudah dinyatak tidak berlaku. “Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang sudah ada, tetap sah keberadaannya, tetapi tidak boleh ada pemekaran lagi berdasarkan UU yang sudah dinyatakan tidak berlaku,” tegas Jimmly.Putusan MK ini dikeluarkan dalam sidang ke-9 Peninjauan terhadap UU No. 45 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2000. Kasus ini sendiri diajukan oleh Jhon Ibo, Ketua DPRD Papua (Irian Jaya). Jhon meminta MK untuk menyatakan bahwa pasal-pasal di dalam UU tersebut, sepanjang yang mengatur tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 dan oleh karenanya, Jhon menilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Mahkamah Konstitusi sendiri memutuskan bahwa UU No 45 Tahun 1999 ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 baik secara material maupun proses pembentukannya (formil). Yang menjadi masalah menurut MK adalah proses pemberlakuannya. Menurut Jimmly, seharusnya UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua memuat kejelasan status hukum UU No. 45 Tahun 1999 dan UU No.5 Tahun 2000, apakah masih berlaku atau tidak berlaku. Maka MK memutuskan, dengan diundangkannya UU No.21 Tahun 2001, pemberlakuan UU No. 45 Tahun 1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dalam pengambilan keputusan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ternyata tidak bulat. Terdapat perbedaan pendapat (concurring opinion) yang disampaikan oleh salah seorang anggota majelis hakim, Maruarar Siahaan. Menurut Maruarar, dengan keluarnya putusan MK yang menetapkan bahwa UU No. 45 Tahun 1999 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka seyogyanya Provinsi Irian Jaya Barat dan seluruh ikutan strukturnya dinyatakan batal.Sidang pembacaan putusan ini sebelumnya didahului pleno komprehensif. Pada pleno ini, semua pihak yang punya pertalian dengan kasus ini diberi kesempatan menyampaikan tambahan pendapat dan perubahan sikap mengenai pokok persengketaan. Keterangan tambahan misalnya disampaikan secara tertulis oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili Progo Nurjaman, Dirjen Otonomi Daerah. Hadir pula dalam sidang ini, pemohon John Ibo, Gubernur Papua T.P. Solossa, Gubernur Irian Jaya Barat Abrahan O. Atururi beserta beberapa jajaran pemerintah daerahnya, anggota DPRD serta tokoh agama.Indriani Dyah Setiowati
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

4 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

8 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

9 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

10 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

12 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

13 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

17 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

20 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.