TEMPO.CO, Balikpapan -- Badan Pusat Statistik Balikpapan, Kalimantan Timur, siap melakukan verifikasi tahap kedua terhadap para penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Dalam rangka itu, menurut Kepala Badan Pusat Statistik Balikpapan, Syahruni, bakal ada kebijakan tambahan yang diterapkan sebagai syarat penerima bantuan.
“Mereka yang merokok dan minum minuman keras akan dicoret dari daftar penerima BLSM,” katanya, Rabu, 28 Agustus 2013.
Kebijakan ini, kata Syahruni, didasari atas anggapan bahwa para perokok dan pemabuk merupakan orang mampu. Sebab, mereka bisa mengkonsumsi barang di luar kebutuhan pokoknya. Jadi semestinya mereka tak berhak atas bantuan kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak.
“Coba saja hitung, kalau misalnya sehari saja dia rokoknya sebungkus, dikali saja Rp 10 ribu dalam sebulan, sudah Rp 300 ribu, kan, itu artinya dia mampu, masak untuk beli rokok saja dia mampu, apalagi kalau minum-minuman keras,” ujarnya.
Tim nasional penanggulangan percepatan kemiskinan, kata Syahruni, akan menyampaikan pertanyaan kepada warga soal rokok dan alkohol dalam proses verifikasi. Informasi soal konsumsi alkohol dan rokok akan mempengaruhi terima tidaknya alokasi BLSM.
Sementara itu, Pemerintah Kota Balikpapan juga sudah memberlakukan peraturan wali kota tentang larangan merokok di area publik warga. Dengan demikian, tentunya warga akan mematuhi kebijakan yang diterapkan pemda. Selama ini tim BPS memiliki 14 kriteria yang menentukan rumah tangga sasaran keluarga gakin, yang salah satunya adalah bebas rokok dan alkohol.
SG WIBISONO
Terhangat:
Suap SKK Migas | Konvensi Partai Demokrat | Pilkada Jatim
Berita terkait:
Anggaran Operasional SKK Migas Bakal Masuk APBN
Komisi Energi Panggil Jero Wacik Hari Ini
Sekretaris SKK Migas Datangi KPK
Mobil Camry Terkait Rudi Disita Jumat Lalu