TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ihwal kebijakan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia kepada banknya medio 2008. "Ada sembilan pertanyaan, salah satunya mengenai FPJP itu," ujar Robert sesuai diperiksa di KPK, Rabu, 21 Agustus 2013.
Namun, Robert menolak memerinci pertanyaan penyidik maupun jawabannya. Ia hanya menegaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut terkait dengan penetapan Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter sebagai tersangka. "Ini baru pemeriksaan awal," ujarnya.
Budi ditetapkan tersangka bersama mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Siti Fadjrijah dalam kasus Bank Century. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengubah peraturan BI agar Bank Century mendapatkan FPJP. Dari kebijakan itu, bank yang kini bernama Bank Mutiara itu mendapatkan fasilitas dana talangan senilai Rp 6,7 triliun pada 2008.
Robert memang dikenal dekat dengan Budi. Robert mengatakan, dirinya pernah meminjamkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Budi Mulya. Namun, ia membantah duit itu adalah kompensasi mendapatkan FPJP.
Sumando Damanik, pengacara Robert, menyatakan pemeriksaan kliennya belum masuk pada materi kasus, termasuk pemberian duit ke Budi. "Masih sebatas penjelasan soal identitas klien kami," ujar dia.
Pemeriksaan juga tersendat, kata dia, karena penyidik menolak pendampingan pengacara saat Robert diinterogasi. Walhasil, pemeriksaan tidak rampung karena Robert menolak menjawab. KPK akhirnya menjadwal ulang pemeriksaan anak Hashim Tantular, pendiri Bank Central Dagang, salah satu bank yang terkena krisis ekonomi 1998, pada Jumat 23 Agustus mendatang. "Mungkin pemeriksaan selanjutnya sudah masuk materi kasus," kata dia.
TRI SUHARMAN