TEMPO.CO, Yogyakarta - Bulan Agustus tiap tahun tak hanya dimeriahkan perayaan Proklamasi Kemerdekaan, tapi juga secara rutin diramaikan aksi wartawan menuntut polisi menuntaskan pengusutan kasus kematian wartawan Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin atau Udin. Tahun ini, puluhan wartawan menggelar aksi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 13 Agustus 2013.
Mereka memasang spanduk bergambar Udin dalam warna merah di depan gedung Dewan. Spanduk itu bertuliskan: “Solidaritas wartawan untuk udin. Semangat terus membara.” “Setahun lagi, kasus itu memasuki masa kedaluwarsa,” ujar koordinator aksi, Ibnu Taufik.
Taufik meminta kepolisian serius menangkap pelaku pembunuhan Udin. Sebagai bentuk keprihatinan atas lambannya penuntasan kasus, Taufik meminta seluruh wartawan menggunakan simbol, gambar, dan logo Udin melalui BlackBerry Messenger, Twitter, dan Facebook.
Menurut Ibnu, aksi ini tak mengatasnamakan organisasi profesi wartawan tertentu. Terlihat dari kehadiran Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta, Sihono; dan bekas Ketua PWI Yogyakarta, Ocot Lampito, yang juga menjabat Pemimpin Redaksi Kedaulatan Rakyat. Sejumlah pengurus PWI Yogyakarta juga hadir. Pada aksi itu, Sihono yang juga wartawan Kedaulatan Rakyat menuntut penuntasan kasus penganiayaan Udin yang menyebabkan kematiannya.
Udin meninggal akibat dianiaya orang tak dikenal pada 13 Agustus 1996. Meski telah berlangsung 17 tahun dan jabatan Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah berganti belasan kali, pelaku pembunuhan tak pernah terungkap. "Siapa pun, termasuk jurnalis yang mempunyai data terbaru tentang pembunuhan Udin, silakan sampaikan kepada kami," kata Kepala Bagian Operasional Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi Beja, pada 20 Januari 2013.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta pada 2011 pernah mengancam akan melaporkan kasus itu ke Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Hak Asasi Manusia ASEAN, dan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
SHINTA MAHARANI