Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Misteri Makian di Akun Facebook Sisca Yofie  

image-gnews
Franceisca Sisca Yofie di depan peti jenazah ibunya. facebook.com
Franceisca Sisca Yofie di depan peti jenazah ibunya. facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Teka-teki siapa pelaku, dalang dan motif pembunuhan sadis yang menimpa Fransisca Yofie di kawasan Cipedes Bandung, Senin 5 Agustus 2013 kini menjadi pekerjaan berat Polrestabes Bandung.  Polisi bekerja keras menghimpun segenap bukti dari mobil Sisca Yofie, area gerbang rumah kos hingga hasil otopsi. 

"Dan kami saat ini masih mengumpulkan alat bukti tersebut dari dua TKP. Untuk selanjutnya kami analisis,"kataKepala Satreskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu kepata Tempo, Rabu 7 Agustus 2013.

Menurut Wisnu, ada dua tempat kejadian perkara. " TKP pertama adalah area gerbang rumah kos dia dan sekitarnya. TKP kedua lokasi penemuan tubuh korban (dan sekitar),"kata dia menjelaskan.

Dari kedua TKP, Wisnu mengklaim, jajarannya sejauh ini sudah menemukan alat bukti dan petunjuk penting untuk memburu dua pelaku pembunuhan Sisca.

Dari area gerbang rumah tinggal korban di Jalan Setra Indah Utara misalnya, polisi menemukan mobil korban, telefon genggam, dan lainnya. Sedangkan dari Jalan Cipedes Tengah yakni lokasi penemuan tubuh korban dan sekitarnya, polisi sudah menghimpun bukti dan petunjuk berupa data jejak, tubuh dan pakaian korban. Juga dua rekaman CCTV saat para pelaku menyeret Sisca Yofie dengan motor. (baca:CCTV Rekam Sisca Yofie Dijambak dan Diseret)

Polisi juga menelusuri jejak komunikasi Sisca Yofie terakhir. Dari bangkai ponsel yang rusak, sejumlah data percakapan disedot. (baca:Ponsel Sisca Yofie Hancur Terlindas Mobil)

 Beragam jejak lain, termasuk media sosial facebook dan twitter juga dilacak. Ada dua akun mirip nama korban yaitu Franceisca Yofie dan Franceisca Sisca Yofie. Akun Franceisca Sisca Yofie tercatat bergabung dengan Facebook pada 16 Februari 2009. Adapun satunya lagi tidak memiliki keterangan kapan bergabung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Memiliki kemiripan nama,  namun yang menandakan pemiliknya adalah satu orang adalah foto peti mati berwarna putih dengan karangan bunga di atasnya. Foto peti mati itu diambil dengan sudut pengambilan gambar yang berbeda. Namun banyak foto tulisan, berisi makian.

Salah satunya yang diunggah pada 29 April 2013  berbunyi, "Di hari kepulangan ibuku menghadap yang mahakuasa, si anjing biadab datang menabur bunga di makam ibuku yang pernah diseretnya ke kantor polisi!!!!! Tradisi etnis kami, tak seorangpun diperkenankan menghadap atau menabur bunga ke makam orang tsb bila orang itu pernah menaruh luka sakit di hatinya! Karena akan mengeluarkan bau bangkai dirumah, dan akan mendatangkan petaka pada yang ditinggalkannya. Pantas bau bangkai dirumah tercium menyengat! Dendamku tak akan kuhapus sampai ke liang lahatku!!!!"

Atau pada 30 April 2013. Bunyinya, "Kurang Ajar! Selagi hidupnyapun pernah mengusirmu dan tidak melihatmu! Bahkan dua pekan seb 2 minggu sebelum kepulangannya mencurahkan rasa sakit hatinya padamu dan berpesan untuk tidak didatangi makamnya oleh bangsat seperti kau!!! Sekarang lancang berani-beraninya menghadap ke makamnya.!!

Reserse kriminal Kepolisian Bandung tengah mengkaji akun itu.  "Memang belum tentu berkaitan dengan kasusnya. Tapi paling tidak memang bisa jadi bahan pertanyaan kepada saksi,"ujar Wisnu.

Wisnu enggan berandai-andai soal pihak sasaran rasa antipasti Sisca. "Ya nggak tahu. Itu nanti kan nanti jadi bahan untuk ditanyakan kepada saksi dari pihak keluarga misalnya, atau yang lainnya yang pernah dekat dengan korban,"kata dia.(Baca:Polisi Periksa Keluarga Dekat Sisca Yofie)

ERICK P. HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

22 jam lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi perempuan berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). TEMPO/Ilham Balindra
Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

Fauzan Fahmi memutilasi kepala mantan istri sirinya hanya dalam dua menit.


Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Muara Baru, Tersangka Coba Hilangkan Sidik Jari Korban

1 hari lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi perempuan berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). TEMPO/Ilham Balindra
Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Muara Baru, Tersangka Coba Hilangkan Sidik Jari Korban

Tersangka pembunuhan di Muara Baru mencoba melenyapkan identitas korban dengan mengupas kulit telunjuk dan jempol korbannya.


Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

1 hari lalu

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kedua kanan), dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. FF ditangkap di rumahnya di kawasan Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara, hanya berselang kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban. TEMPO/Ilham Balindra
Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Fauzan Fahmi tak dijerat pasal pembunuhan berencana karena tindakan pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan secara spontan.


Ahli Forensik di Sidang PK Jessica Wongso Klaim Bisa Bedakan Metadata CCTV Asli atau Rekayasa

1 hari lalu

Saksi ahli Rismon Hasiholan Sianipar memberikan keterangan dalam sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024. Jessica menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Ahli Forensik di Sidang PK Jessica Wongso Klaim Bisa Bedakan Metadata CCTV Asli atau Rekayasa

Ahli forensik di sidang PK Jessica Wongso menyatakan CCTV di Kafe Oliver telah terdistorsi dari 2 juta pixel per frame menjadi hanya 0,5 juta pixel.


Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa

1 hari lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Berdasarkan penjelasan polisi, FF merupakan teman dekat korban yang kesehariannya bekerja sebagai tukang potong hewan alias jagal. TEMPO/Ilham Balindra
Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa

Pada saat pemeriksaan awal tersangka pembunuhan disertai mutilasi Fauzan Fahmi masih di bawah pengaruh narkoba.


Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban

1 hari lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi perempuan berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). TEMPO/Ilham Balindra
Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban

Seseorang berinisial J disebut membantu Fauzan membuang bungkusan berisi jasad korban SH yang sudah ia mutilasi.


Satu Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Layak Dipenjara Seumur Hidup

1 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Satu Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Layak Dipenjara Seumur Hidup

Salah satu hakim berpendapat Yudha Arfandi layak dipenjara seumur hidup karena menenggelamkan Dante secara kejam.


Pembunuhan Dante, Hakim Sebut Usia Muda dan Perilaku Sopan Meringankan Vonis Yudha Arfandi

1 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pembunuhan Dante, Hakim Sebut Usia Muda dan Perilaku Sopan Meringankan Vonis Yudha Arfandi

Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo, alias Dante, 6 tahun.


Sidang Vonis Yudha Arfandi, Majelis Hakim Tegur Awak Media

2 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Vonis Yudha Arfandi, Majelis Hakim Tegur Awak Media

Mantan pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, dituntut hukuman mati oleh jaksa atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Dante


Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

2 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

Dalam persidangan pada Senin, 23 September 2024, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Yudha Arfandi.