TEMPO.CO, Semarang - Kepala Penerangan Kodam IV Diponegoro Kolonel Ramses L. Tobing menyatakan, akun Facebook Sersan Dua Ikhmawan Suprapto dibajak oleh seseorang. Ikhmawan adalah salah satu anggota Kopassus yang menjadi terdakwa penyerbuan dan pembunuhan empat tahanan di LP Cebongan, Yogyakarta. "Informasi dari oditur, akun Facebook Ikhmawan dibajak orang," kata Ramses kepada Tempo, Jumat, 2 Agustus 2013.
Pernyataan itu disampaikan Ramses menanggapi temuan Koalisi Rakyat Pemantau-Peradilan Militer (KRPM) yang mendapat indikasi terdakwa bebas memakai alat komunikasi sehingga bisa mengakses media sosial Facebook. Tapi Ramses tak menyodorkan bukti bahwa akun Ikhmawan dibajak. Dia malah mengatakan, kemungkinan akun Facebook itu dipakai saudara Ikhmawan. Tapi Ramses tak menyodorkan bukti dugaannya ini. "Selama dalam tahanan, terdakwa dilarang menggunakan alat komunikasi."
Ihwal isi percakapan di akun Facebook antara Ikhmawan dengan koleganya yang memakai identitas Pak Dhe Dhadoenk tentang rencana pertemuan seusai Lebaran, Ramses mengatakan, bukan berarti terdakwa kasus Cebongan bebas beraktifitas di luar tahanan. Saat ini 12 terdakwa ditahan di Detasemen Polisi Militer Yogyakarta di Jalan Magelang.
Menurut Ramses, kuasa hukum Ikhmawan sedang mengajukan penangguhan penahanan karena tuntutan terhadap Ikhmawan paling ringan. Oditur militer menuntut Ikhmawan 1 tahun 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu, 31 Juli 2013. "Kemungkinan besar, status Ikhmawan akan menjadi tahanan kota," kata Ramses.
Meski Ramses mengatakan akun facebook Ikhmawan dibajak, tapi Ramses menghubungkan rencana pemberian tahanan kota terhadap Ikhmawan dengan rencana pertemuan antara Pak Dhe Dhadoenk dengan Ikhmawan sesuai Lebaran. “Jadi rencana pertemuan habis Lebaran itu mengandaikan terdakwa sudah menjalani tahanan kota, sehingga bisa melakukan pertemuan dengan koleganya,” ujar Ramses.
Berdasarkan pantauan Tempo, akun Facebook itu berubah pada 2 Agustus 2013 pagi. Nama akun diganti dari Ikhmawan Suprapto menjadi Suprapto Ikhmawan. Komentar atas statusnya tentang rencana pertemuan Ikhmawan dengan Pak Dhe Dhadoenk di Bambu Asri tak lagi tampak. Diduga sudah dihapus. "Penghapusan itu diduga setelah media online cepat memberitakan. Itu makin memperkuat dugaan kami, akun itu aktif dan milik Ikhmawan Suprapto," kata Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu.
ICM yang juga anggota Koalisi mendesak Pengadilan Militer Yogyakarta menginspeksi Detasemen Polisi Militer Yogyakarta. "Pada sidang lanjutan, ketua majelis hakim harus langsung minta klarifikasi terdakwa," kata Tri Wahyu.
SOHIRIN | PITO AGUSTIN RUDIANA