TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan lembaganya akan mengambil alih sementara kebijakan strategis KPU Jawa Timur. Langkah tersebut merupakan tindalanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memberhentikan sementara tiga komisioner KPU Jatim.
"Kalau KPU Jatim harus mengambil kebijakan strategis, kami akan ambil alih sementara," kata Husni di kompleks KPU, Rabu, 31 Juli 2013.
Dalam putusannya, DKPP memberhentikan sementara tiga anggota KPU Jatim, yaitu Nadjib Hamid, Agung Nugroho, Agus Mahfud Fauzi.
Sanksi tersebut membuat KPU Jatim tak bisa mencapai kuorum alias jumlah minimal anggota yang harus hadir untuk menentukan kebijakan. Kuorum dalam KPU adalah lima orang. "Jumat nanti kan sudah masuk ke tahapan Pemilu, supaya tak menghambat tahapan jadi kalau ada kebijakan strategis yang harus diambil, akan kami ambil alih," kata Husni.
Selain memberhentikan sementara tiga komisioner KPU Jatim, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, yang terbukti tak tegas kepada anggotanya. DKPP menilai Andry tak mampu mengarahkan anggotanya sendiri.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
DHA dalam ASI Diklaim Tingkatkan Kecerdasan
6 Alarm Fisik Penanda Stres
Anjing Anda pun Butuh Diet
Begadang Timbulkan Perilaku Buruk
Membantu Orang Lain Itu Bikin Bahagia