TEMPO.CO , Cilacap: Kepolisian Resor Cilacap memastikan benda mencurigakan yang dibawa terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman merupakan sabu-sabu. Freddy kedapatan membawa tiga paket sabu-sabu seberat satu gram.
“Benda berupa tiga paket sabu-sabu ditemukan saat penggeledahan badan terhadap Freddy,” kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap, Ajun Komisaris Besar Wawan Muliawan, Selasa 30 Juli 2013.
Ia mengatakan, pemeriksaan badan dilakukan oleh petugas Lapas Batu. Selain sabu, kata dia, petugas menemukan sim card telepon seluler merk Ceria. Menurut Wawan, pemeriksaan dilakukan pada pukul 10.00 sewaktu penyerahan Freddy dari petugas LP Cipinang ke sipir LP Batu Nusakambangan. Dari penggeledahan seluruh badan itulah petugas menemukan sabu-sabu.
Wawan menambahkan, saat ini sabu-sabu Freddy sudah disita Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap. “Kami sedang menyelidiki lebih lanjut,” katanya.
Kasat Narkoba Polres Cilacap, Ajun Komisaris Anung Suyadi mengatakan, barang bukti yang disita sudah diserahkan ke laboratorium. “Untuk memastikan bahwa yang dibawa Freddy adalah sabu-sabu,” katanya.
Ia mengaku sudah ke Nusakambangan dan memeriksa kasus tersebut. Saat ini, kata dia, polisi masih mengembangkan kasus tersebut, mengingat Freddy merupakan terpidana mati.
ARIS ANDRIANTO