TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa-Herman Sumawiredja, Otto Hasibuan, memastikan pihaknya akan menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum 2014 yang berlangsung pukul 14.00 WIB.
Para saksi itu adalah Ketua Umum Partai Kedaulatan dan Partai Nahdlatul Ummah Indonesia, dan beberapa orang saksi ahli. "Sudah konfirmasi, para saksi penting itu pasti hadir," kata Otto saat dihubungi, Jumat, 26 Juli 2013.
Selain dua ketua umum dari dua partai yang berbeda, pihak Khofifah-Herman selaku penggugat, akan menghadirkan saksi ahli Irman Putra Sidin, ahli hukum tata negara, dan Maruarar Siahaan, mantan hakim konstitusi. "Yang sampai sekarang belum memastikan akan hadir adalah Mahfud Md (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi)," ujar dia.
Dewan Kehormatan akan menggelar sidang lanjutan gugatan Khofifah-Herman yang mengadukan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur. "Sidang setelah salat Jumat pada pukul 14.00 WIB," kata Ketua Dewan Kehormatan, Jimly Asshiddiqie, saat dihubungi, Jumat, 26 Juli 2013.
Jimly belum bisa memastikan apakah pihak pengadu dan teradu akan menghadirkan seluruh nama yang disebut pada sidang sebelumnya. "Silakan kalau mau dihadirkan, tapi hadir atau tidak bukan urusan saya," kata dia. Kemarin, Kamis, 25 Juli 2013, sidang perdana gugatan ini menyebut-nyebut nama ketua umum dan sekretaris jenderal dari dua partai--Partai Kedaulatan dan Partai Nahdlatul Ummah Indonesia.
Kehadiran para pihak itu bisa sekaligus mencari kebenaran soal tuduhan suap terhadap Ketua KPU Jawa Timur Andri Dewanto Ahmad. Melalui rekaman suara, seseorang yang belum jelas identitasnya memberi Rp 3 miliar untuk Ketua Partai Kedaulatan Denny M. Cilah supaya partainya mendukung pasangan lain, Sukawo-Saifulloh Yusuf. "Ketua KPU sudah diberesi," kata suara di rekaman itu.
Andri menanggapi tuduhan itu dengan santai. Dia mengaku tak mendapat sepeser pun duit selama memimpin KPU Jawa Timur. "Jangankan menerima. Dijanjikan pun tidak," kata dia di sidang DKPP kemarin.
Pasangan Khofifah-Herman sebelumnya tak lolos tahapan selanjutnya. Mereka menggugat pimpinan KPU Jawa Timur karena menganggap KPU tak netral dan tak profesional dan telah mengesampingkan keabsahan dukungan Partai Kedaulatan dan Partai Nahdlatul Ummah Indonesia. Pasangan ini juga menggugat Surat Keputusan KPU Jatim ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
MUHAMAD RIZKI