Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana APBD Bantul untuk Tutup Hutang Persiba

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi. ANTARA/Noveradika
Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi. ANTARA/Noveradika
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta mengaku menemukan bukti sekitar Rp 5,75 miliar dari dana hibah APBD Bantul yang disalurkan untuk Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul (Persiba). "Misalnya, ada Rp 2 milyar untuk tutup hutang ke sebuah perusahaan koran," kata koordinator tim penyidik Kejati DIY Abdullah di sela penggeledahan Kantor Pemuda dan Olah Raga Bantul Kamis 26 Juli 2013.

Kejati telah menetapkan bekas Bupati Bantul Idham Samawi dan bekas Kepala Kantor Pemuda dan Olah Raga Bantul Edi Bowo Nurcahyo, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari APBD Bantul tahun 2011 untuk KONI Bantul sebesar Rp 12,5 miliar, Kamis 18 Juli 2013. Dana hibah itu dipakai untuk menutupi hutang Persiba ke individu dan perusahaan pada periode anggaran sebelumnya. "Pihak ketiga pemberi pinjaman ke Persiba itu ada yang anggota DPRD Bantul, pengusaha, kontraktor, polisi yang merangkap kontraktor dan perusahaan penerbit koran," kata Abdullah.

Abdullah mengatakan, ada indikasi alokasi dana hibah ini salah sejak awal pencairan. Indikasi ini menguatkan dugaan Tim Penyidik Kejati DIY ada kerugian negara dalam proses alokasi dana hibah ini. "Ada lima tahap pencairan, sejak tahap pertama sudah dipakai membayar hutang Persiba," kata dia.

Pencairan hibah tahap pertama Rp1,250 miliar dipakai untuk menutup hutang Persiba pada periode anggaran 2010, setahun sebelum hibah turun. Penyidik menemukan data pertangungjawaban yang diragukan validitasnya karena banyak syarat tak terpenuhi. Ada juga dana hibah yang tak jadi dipakai untuk kegiatan Persiba, tapi malah dipakai untuk membayar hutang Persiba. Bagi Abdullah, penggunaan anggaran seperti ini jelas salah karena tak sesuai usulan kegiatan awal. "Mestinya dikembalikan dulu," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Abdullah, dua tersangka saat ini, Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo, merupakan pihak yang paling bertanggungjawab terhadap  kesalahan proses pencairan hibah ini. "Pejabat lain yang terlibat atau pihak lain yang menerima dana ini bisa juga jadi tersangka," ujar dia.

Dalam penggeledahan Kantor Pemuda dan Olah Raga Bantul itu ditemukan  berkas laporan pemakaian hibah itu hanya berupa satu halaman surat pengantar. Bupati Bantul, Sri Suyawidati, yang juga istri Idham Samawi, saat dihubungi Tempo pernah mengatakan tak percaya tudingan terhadap suaminya. Dia yakin Idham tak menilep dana hibah untuk Persiba. "Satu sen pun tak ada yang masuk ke kantong pak Idham," kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita Terpopuler:
FPI Hina Presiden SBY? Ini Kata Kapolri

Joko Anwar Berkicau tentang FPI

Jenderal Penangkap Nazaruddin Juga Calon Kapolri

Kompolnas: Tak Ada Calon Kapolri yang Bersih

Chelsea Terancam Batal Tampil di GBK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

6 jam lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.


Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

6 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.


Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

40 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

50 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

7 Maret 2024

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.


Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant pada Kamis, 14 Desember 2023. (foto servio maranda)
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.


Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.