Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pejabat Pemukul Pramugari Sriwijaya Ngaku Diancam  

image-gnews
 Nur Febriani didampingi adiknya Shita Destiya (kiri), saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemukulan terhadap dirinya di Jakarta (7/6). Saat ini Zakaria Umar Hadi ditahan di Mapolsek Pangkalan Baru, Pangkal Pinang, atas dugaan penganiayaan. Tempo/Imam Sukamto
Nur Febriani didampingi adiknya Shita Destiya (kiri), saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemukulan terhadap dirinya di Jakarta (7/6). Saat ini Zakaria Umar Hadi ditahan di Mapolsek Pangkalan Baru, Pangkal Pinang, atas dugaan penganiayaan. Tempo/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Sungailiat -- Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Provinsi Bangka Belitung yang kini menjadi terdakwa dalam kasus pemukulan pramugari Sriwijaya Air, Zakaria Umar Hadi, mengaku mendapatkan ancaman dari pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriani.

"Saya sudah berusaha minta maaf. Namun Nur Febriani mengatakan bahwa akan memperpanjang kasus ini karena suaminya adalah seorang anggota dewan. Selain itu, ayahnya bertugas di Mabes Polri," ujar Zakaria dalam persidangan yang digelar Rabu, 24 Juli 2013.

Dikatakannya, apa yang disampaikan Nur Febriani tersebut ternyata benar. Setelah diselidiki pihaknya, diketahui bahwa benar suami Nur Febriani adalah seorang anggota dewan dan ayahnya jenderal bintang dua di Mabes Polri.

"Ancamannya ternyata benar. Akibatnya, saya ditahan selama 26 hari dan upaya penangguhan penahanan saya tidak disetujui," ujar dia.

Menurut Zakaria, kasusnya terkesan direkayasa karena ia menduga banyak tekanan kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti kasusnya. (Lihat juga: Menteri Mangindaan Dukung Proses Hukum Pramugari)

Tudingan Zakaria tersebut langsung dibantah oleh hakim ketua Pengadilan Negeri Sungailiat yang memimpin persidangan, yakni Albertina Ho. Menurut Albertina, apa yang dikatakan Zakaria tidak pantas disampaikan dalam persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jika ada tekanan dalam kasus ini, berarti Zakaria juga menuding kami menggelar kasus ini pesanan pejabat. Saya tegaskan bahwa itu tidak benar. Proses persidangan sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang ada," ujar Albertina. (Lihat Kronologi Pemukulan Pramugari Sriwijaya Air)

Bantahan senada juga disampaikan oleh ayah kandung Nur Febriani, Sutio, yang pada saat itu turut hadir dalam persidangan. "Tidak benar jika saya adalah jenderal bintang dua yang bertugas di Mabes Polri. Saya hanya orang biasa. Kalau saya jenderal bintang dua, tidak mungkin saya berpakaian seperti ini dan membawa tas jelek seperti ini," ujar Sutio.

Sidang dengan terdakwa Zakaria akan kembali dilanjutkan minggu depan. Menurut rencana, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sungailiat akan membawa tiga saksi tambahan.

SERVIO MARANDA

Berita terkait:
Pemerintah Beri Jaminan untuk Pemukul Pramugari

Baru Pertama Ketemu Penumpang Seperti Zakaria Umar

'Pramugari Sriwijaya Air Jangan Mau Diajak Damai'

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Top 3 Hukum: 3 Pelanggaran HAM Kasus Vina dan Eky, Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Jago Pencak Silat

18 jam lalu

Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Top 3 Hukum: 3 Pelanggaran HAM Kasus Vina dan Eky, Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Jago Pencak Silat

Komnas HAM telah melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun silam dan menemukan 3 jenis pelanggaran HAM.


Polisi Menaikkan Kasus Penganiayaan Siswa Madrasah Aliyah di Tebet ke Penyidikan

1 hari lalu

Ilustrasi perkelahian. Shutterstok
Polisi Menaikkan Kasus Penganiayaan Siswa Madrasah Aliyah di Tebet ke Penyidikan

Polres Metro Jaksel menaikkan status penyidikan usai memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa dugaan penganiayaan siswa Madrasah Aliyah itu.


Penganiayaan Siswa Madrasah Aliyah di Tebet, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan CCTV Sekolah yang Rusak

1 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Siswa Madrasah Aliyah di Tebet, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan CCTV Sekolah yang Rusak

Siswa MA di Jakarta Selatan mengalami luka parah hingga koma, diduga akibat penganiayaan oleh kakak kelasnya.


Penganiayaan Pelajar MA di Tebet, Pelaku Disebut Jago Pencak Silat

1 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Pelajar MA di Tebet, Pelaku Disebut Jago Pencak Silat

Pelaku penganiayaan pelajar MA di Tebet disebut jago pencak silat.


3 Topik Terpopuler Kanal Hukum: Insiden Calon Gubernur Maluku Utara, Penganiayaan Pelajar dan Pencabulan di Panti Asuhan

1 hari lalu

Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
3 Topik Terpopuler Kanal Hukum: Insiden Calon Gubernur Maluku Utara, Penganiayaan Pelajar dan Pencabulan di Panti Asuhan

Insiden meledaknya speed boat Calon Gubernur Maluku Utara, penganiayaan pelajar dan pencabulan di panti asuhan menjadi 3 topik terpopuler.


Pelajar MA Korban Penganiayaan di Tebet Didiagnosis Cacat Seumur Hidup

2 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
Pelajar MA Korban Penganiayaan di Tebet Didiagnosis Cacat Seumur Hidup

AAP, 16 tahun, sempat koma karena mengalami cedera otak parah akibat penganiayaan yang diduga dilakukan teman-temannya


Siswa Madrasah Aliyah As-Syafi'iyah Korban Penganiayaan Telah Siuman Setelah Koma Dua Hari

2 hari lalu

Mukti (49 tahun), menjelaskan kondisi putranya berinisial AAP (16 tahun) yang menjadi korban penganiayaan di area Madrasah Aliyah As-Shafi'iyah 01 Tebet. Mukti ditemui di RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur, Sabtu, 12 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A
Siswa Madrasah Aliyah As-Syafi'iyah Korban Penganiayaan Telah Siuman Setelah Koma Dua Hari

Siswa yang menjadi korban penganiayaan itu mengalami pendarahan hebat di bagian otak. Operasi berjalan sekitar delapan jam.


Kronologi Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Koma Diduga Akibat Dipukuli Kakak Kelas

3 hari lalu

Ilustrasi perkelahian. Shutterstok
Kronologi Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Koma Diduga Akibat Dipukuli Kakak Kelas

Seorang siswa Madrasah Aliyah mengalami cedera otak hingga koma, diduga karena dianiaya oleh kakak kelasnya, tapi polisi mengatakan mereka duel.


Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

4 hari lalu

Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

Kuasa hukum siswa Madrasah Aliyah itu akan mengajukan surat permohonan pendampingan ke berbagai lembaga untuk mengawasi proses pengusutan kasus.


Kasus Penganiayaan Siswa MA di Tebet Berujung Koma, Polisi Disebut Belum Tangani Laporan

4 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kasus Penganiayaan Siswa MA di Tebet Berujung Koma, Polisi Disebut Belum Tangani Laporan

Pengacara tetap berharap Polres Metro Jakarta Selatan mengusut laporan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan AAP koma hingga sekarang.