TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat Deding Ishak mengatakan kasus bentrok Front Pembela Islam di Sukerejo jadi contoh nyata pentingnya undang-undang tersebut. Organisasi yang meresahkan bisa dibekukan sementara jika disetujui berbagai pihak.
"Kasus ini jadi contoh pentingnya Undang-Undang Ormas," kata Deding di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 22 Juli 2013.
Undang-undang itu, kata Deding, jadi payung hukum membekukan organisasi yang dinilai meresahkan. Sebelum ada Undang-Undang Ormas, jika ada pelanggaran hukum, maka yang diganjar sanksi hanya perorangan. Dengan undang-undang itu, pemerintah jadi bisa menindak organisasi.
"Sweeping yang mereka lakukan itu kan terencana, dilakukan bersama-sama. Ada perencanaan dalam organisasi," ujar politikus Golkar tersebut.
Di tingkat daerah, pemerintah daerah bisa mengusulkan pembekuan sementara asalkan sudah disepakati antara lain oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pengadilan. "Di tingkat pusat juga bisa, tapi harus ada rekomendasi juga dari Mahkamah Agung, tidak sepihak," katanya.
Pekan lalu, FPI memicu keributan di Sukorejo, Jawa Tengah. Kasus itu bermula dari rombongan FPI yang baru saja merazia lokasi prostitusi dan judi togel. Warga tak terima, lalu melawan FPI. Akibatnya terjadi bentrok yang berbuntut tewasnya Tri Munarti, 46 tahun.
Tri tewas setelah ditabrak mobil yang dikendarai laskar FPI. Korban sempat terseret 60 meter dari lokasi kecelakaan. "Kendaraan itu melaju kencang. Setelah menabrak, mobilnya masih melaju. Harusnya berhenti," kata juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny Sompie, Sabtu pekan lalu.
ANANDA BADUDU
Terhangat:
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Daging Impor
Berita lain:
Melawan FPI, Tiga Orang Kendal Ditangkap Polisi
Jokowi: Blusukan Modalnya Jalan Kaki
FITRA: Gaya Blusukan Jokowi Mirip Artis
SBY Minta Polisi Tindak Tegas FPI