Mantan Wakil Ketua Panitia Rancangan Undang-Undang Ormas, Rahardi Zakaria, menyatakan sanksi yang dapat diambil pemerintah daerah kepada FPI di antaranya pemberhetian sementara kegiatan organisasi itu. "Untuk sementara, mereka tidak boleh melakukan aktivitas di ruang publik," kata Rahardi.
Untuk pemberian sanksi, kata dia, pemerintah harus duduk bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepolisian, dan kejaksaan. Unsur pimpinan daerah ini yang akan menentukan derajat kesalahan FPI. Namun juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, menegaskan pemerintah daerahlah yang mesti menegur. "Berikanlah teguran pada ormas yang bersangkutan," ujarnya. Sesuai dengan peraturan pemerintah, kata Restuardy, ormas boleh dibekukan setelah diberikan dua kali teguran tertulis.
Front Pembela Islam sendiri tetap yakin aksinya benar. “Kami, kan, berdakwah,” kilah juru bicara FPI, Muchsin, kemarin. Mengenai kisruh di Kendal, menurut dia, organisasinya sedang memperjuangkan penutupan lokalisasi dan perjudian selama Ramadan. "Namanya prostitusi, semua tidak ada yang setuju. Bagaimana jika keluarga Anda datang ke tempat prostitusi?" tanya Muchsin.
ALI AKHMAD | FAIZ NASHRILLAH | MUHAMAD RIZKI | FEBRIANA FIRDAUS | WAYAN AGUS | EDI FAISOL | EFRI R
Terhangat:
Bentrok FPI | Bisnis Yusuf Mansyur | Aksi Liverpool di GBK
Berita Terkait:
FPI Pusat Kirim Anggotanya ke Kendal
FPI Dibubarkan? Ini Tanggapan Mabes Polri
FPI Magelang Dipulangkan, `Kami Dihajar Preman'