TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anggota Front Pembela Islam ditetapkan sebagai tersangka perkara bentrokan dengan warga Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, pada Kamis lalu. Peran dua tersangka tersebut karena membawa senjata tajam, sementara seorang tersangka lagi dijerat dalam kasus tabrakan yang menewaskan seorang warga Sukorejo.
Juru bicara Kepolisian, Komisaris Besar Agus Rianto, menyebutkan pengendara mobil yang diduga menabrak warga bernama Soni Haryono, 38 tahun. “Sedangkan dua pemilik senjata tajam berinisial SY (Satria Yuwono) dan BA (Bayu Agung) yang sama-sama berumur 22 tahun,” kata dia kemarin.
Tidak sebatas dua kasus itu, menurut Agus, kepolisian juga akan memeriksa pemicu bentrokan. Empat perkara pemantik peristiwa tersebut yaitu pelacuran, razia, kecelakaan, dan perusakan. Agus membantah tuduhan FPI bahwa polisi membiarkan lokalisasi berkembang di Sukorejo. Menurut dia, polisi justru bergerak lebih cepat dari FPI. "Buktinya, saat FPI datang, lokasi di sana sudah kosong. Kami memang sudah melakukan penertiban sebelumnya."
Agus menegaskan, kepolisian tak berwenang membubarkan organisasi kemasyarakatan seperti FPI. Kepolisian hanya bisa memberikan rekomendasi pembubaran kepada kementerian terkait. “Keputusan pembubaran berada sepenuhnya di kementerian terkait,” ucapnya.
Pembekuan FPI