TEMPO.CO, Jakarta -Saksi Alwiyen Edison Situmorang, ahli akunting dari Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo bernilai Rp 121,830 miliar.
"Kerugian negara sebesar Rp 121,830 miliar," ujar Alwiyen Edison saat besaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Jumat, 19 Juli 2013.
Edison menerangkan kerugian ini mencakup kerugian dalam proses pembuatan dan spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertulis di surat kontrak.
Kerugian negara ini, kata Edison terjadi akibat beberapa hal. Pertama ketidakjelasan tender, Edison mengatakan ketidak jelasan tender ini didasarkan atas PT CMMA yang ditentukan sebagai pemenang tender, tidak berkompeten dalam membuat simulator, sehingga mensub-kontrakkan seluruh pengerjaan kepada PT ITI yang berakhir dengan pergantian dengan PT. Adora Integrasi Solusi ditengah proses pengerjaan.
Kedua, kata Edison kerugian negara terjadi akibat penggelembungan nilai kontrak. Pengelembungan ini terjadi akibat penaikkan harga komponen dan adanya komponen fiktif.
Lalu, negara juga dirugikan akibat biaya yang sudah dibayarkan sepenuhnya kepada PT. CMMA, Korps Lalu Lintas Polri tidak menerima simulator yang dimaksud lantaran pengerjaannya yang belum selesai.
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Djoko diduga mengatur agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi memenangi proyek simulator mengemudi. Dalam kasus itu, Djoko terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
MAYA NAWANGWULAN
Berita Terpopuler:
Bentrok dengan Warga, FPI Dikepung di Masjid
FPI Berlagak Jagoan, Warga Melawan
Begini Kronologi Bentrok FPI di Kendal
7 Bisnis Spektakuler Incaran Yusuf Mansur
Yusuf Mansur Minta Maaf Langgar Aturan