Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uji Materil Terpidana Pelanggaran Pemilu Ditolak MK

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Uji Materil Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum yang diajukan salah seorang terpidana pemilu ditolak Mahkamah Konstitusi, karena dinilai kurang berdasar. Putusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang terbuka untuk umum, Kamis (21/10). Pieter Radjawane selaku pemohon adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Pelopor Merauke. Ia telah divonis pengadilan negeri Mereuke dalam kasus pelanggaran pemilu legislatif lalu dengan vonis dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 500 ribu. Menurut Undang-Undang Pemilu Pasal 133 ayat 1, tidak menetapkan pemohon untuk banding atau kasasi atas putusan pengadilan tersebut. Padahal menurutnya, kitab undang-undang hukum pidana memberikan kesempatan banding dan kasasi kepada mereka dalam perkara cepat atau ringan, dengan ancaman pidana maksimum tiga bulan penjara atau denda berupa perampasan kemerdekaan. Ancaman pidana dalam pelanggaran pemilupun lebih berat. Karena ancaman hukumannya maksimum 18 bulan penjara, namun tidak diperkenankan banding. Kemudian, pemohon berpendapat hal itu merupakan tindakan diskriminatif. Kenyataannya pertimbangan hukum MK menentukan lain. Mahkamah berpendapat, hal tersebut tidak termasuk dalam pengertian diskriminatif, seperti yang dimaksud Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hal itu hanya merupakan pengaturan yang bersifat khusus yang merupakan pengecualian dari pengaturan bersifat umum, yang dapat dibenarkan sistem hukum. Pengakuan dan perlindungan atas hak asasi juga tidak bersifat mutlak, tapi dengan pembatasan tertentu yang dibenarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat 2 Undang-Undang 1945. MK juga mengakui terdapat inkonsistensi dalam menekankan kategori perkara cepat dan perkara ringan yang dikenal dalam sistem hukum pidana dan sistem acara pidana. Akan tetapi, mahkamah berpendapat karena sifat tindak pidana pemilu membutuhkan penyelesaian secara cepat, karena terkait dengan agenda ketatanegaraan, maka pengaturan tersebut cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jika memang pemohon dirugikan hak-hak konstitusionalnya, karena tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran pemilu, tapi karena penerapan hukum menunjukkan ke khilafan hakim dan kekeliruan yang nyata, maka pemohon dapat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali ke mahkamah agung. Dalam putusan ini, terdapat perbedaan pendapat dari Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan. Ia berpendapat pembatasan upaya hukum banding terhadap pemohon sebagai terdakwa, dengan adanya ketentuan Pasal 133 ayat 1 merupakan masalah yang sangat penting untuk dipertimbangkan. "Karena hal itu menyangkut prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yaitu prinsip non diskriminasi, persamaan di depan hukum dan hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi," katanya dalam sidang. Perbedaan pengaturan klasifikasi perkara biasa, singkat, dan cepat haruslah didasarkan kriteria atau tolok ukur yang berlaku secara umum untuk perkara sejenis baik dalam undang-undang yang sama atau yang berbeda. Ia mengatakan dalam perkara tersebut, yang terpidana tidak diperkenankan banding, hal itu tidak didasarkan pada satu ukuran yang masuk akal dan wajar. Pieter Radjawani mengatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Maria Ulfah - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

21 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.