Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengganti Theddy Tengko Tunggu Usul Gubernur

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko. foto:  dok/skalanews.co.id
Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko. foto: dok/skalanews.co.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menunggu usulan Gubernur Maluku untuk mengangkat Wakil Bupati Aru, Umar Djaburmona. Umar akan menggantikan Bupati Aru, Theddy Tengko, yang saat ini menjadi terpidana kasus korupsi.

"Gubernur Maluku akan seleksi kalau yang bersangkutan tidak melakukan korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2013.

Daud mengatakan, proses pengangkatan jabatan wakil bupati sudah diatur mekanismenya dalam perundang-undangan. "Mendagri akan mengangkat wakil bupati sesuai dengan undang-undang berlaku," katanya.

Umar, wakil bupati yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aru, dapat menjadi bupati jika diusulkan atasannya, Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu. "Sesuai peraturan yang berlaku seperti itu," ujar Daud.

Sebelumnya, sejumlah rombongan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aru, Maluku, beraudiensi ke kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu, 11 Juli 2013, terkait dengan kekosongan kepemimpinan dalam pemerintahan.

DPRD Aru mendesak Menteri Gamawan Fauzi agar mengangkat Wakil Bupati Aru, Umar Djaburmona menggantikan Bupati Aru, Theddy Tengko. Theddy saat ini menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Theddy tersangkut kasus dugaan korupsi Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kepulauan Aru sebesar Rp 42,5 miliar. Majelis hakim memvonis Theddy dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Persoalannya, Umar ternyata juga terjerat perkara korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran XXIV Maluku 2011. Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Umar sudah diberhentikan sementara.

Pemberhentian sementara diatur Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan pencopotan pejabat secara permanen termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Umar menjadi tersangka pada 14 November 2012 dalam kasus dugaan korupsi dana pelaksanaan MTQ Maluku 2011. Biaya MTQ itu diambil dari APBD Kepulauan Aru 2011 sebesar Rp 8 miliar ditambah bantuan Pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp 500 juta.

"Melihat pasca pemberhentian bupati Aru, pemerintahan ini kosong maka kami datang kemari untuk segera memproses bupati yang baru," kata Fransleunupun, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

Sampai saat ini DPRD Aru masih bermasalah dalam soal mekanisme dalam sidang paripurna. Dalam sidang itu, jumlah peserta tidak mencapai quorum (batas jumlah peserta sidang yang diatur dalam konstitusi).

Pasca kekosongan, DPRD mengambil langkah agar kepemimpinan dalam pemerintahan tidak kosong dalam waktu lama sehingga pelayanan publik dapat berjalan seperti yang diatur dalam perundang-undangan. "Sejak 29 Mei hingga sekarang pemerintahan kosong."

"Kami mendesak Menteri Dalam Negeri agar wakil bupati diangkat menjadi Bupati Aru. Agar tidak ada kekosongan pemerintahan di daerah kami," kata Eli Darakay, Ketua Komisi Pemerintahan DPRD Aru.

Eli mengatakan, jika kekosongan kepemimpinan di pemerintahannya berlangsung lama, akan berbahaya dalam kehidupan masyarakat. "Kekosongan ini kan inskontitusional berarti berekses instabilitas pemerintahan. Instabilitas pemerintahan berefek instabilitas sosial."

ALI AKHMAD

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

3 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

6 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

44 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

50 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

58 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.